jpnn.com - JAKARTA -- Tersangka Wali Kota Bandung Dada Rosada kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (3/9), dalam kasus dugaan suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono terkait penanganan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung.
Tak hanya Dada, bekas Sekretaris Daerah Pemkot Bandung yang menjadi tersangka pada kasus ini, juga akan digarap KPK. Keduanya, digarap dalam kapasitasnya sebagai tersangka pemberi suap.
BACA JUGA: Kompolnas: Tak Jarang Polwan Hanya jadi Pelayanan Tamu
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (3/9).
Dada dan Edi terpantau sudah tiba di KPK. Keduanya tak banyak komentar. Dada Rosada enggan membeber dugaan aliran uang ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung. "Nanti saja ya," katanya saat hendak masuk ke lobby Kantor KPK.
BACA JUGA: Ungkap Peran Rudi, KPK Periksa 3 Pegawai SKK Migas
Politisi Partai Demokrat ini kemarin juga menggarap KPK. Usai diperiksa ia enggan membeber dugaan keterlibatan hakim lain dalam kasus ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Mental Djoko Siap Hadapi Vonis
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Vonis Djoko Harus Jadi Momentum Perbaikan Kepolisian
Redaktur : Tim Redaksi