Mbak Rita Bakal Lebih Lama di Tahanan KPK

Rabu, 17 Januari 2018 – 09:00 WIB
Rita Widyasari ketika berada di gedung KPK Jakarta, Selasa (19/12). Foto: Chandra Satwika/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), kaltim, Rita Widyasari kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kali ini, bupati Kukar dua periode itu terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilainya fantastis, yakni Rp 436 miliar.

BACA JUGA: Disangka Korupsi, Bupati Rita Diduga Cuci Uang Sebegini

TPPU itu diduga dilakukan bersama orang kepercayaan Rita, yakni komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.

"Diduga tersangka RIW (Rita) dan KHR (Khairudin) menguasai hasil tindak pidana korupsi itu (Rp 436 miliar, Red)," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Selasa (16/1).

BACA JUGA: Bang Fredrich Meronta, Siap-Siap Bu Basaria

Dengan begitu, Rita saat ini dijerat dengan tiga sangkaan sekaligus. Yaitu, kasus suap, gratifikasi, dan TPPU.

Sebelumnya, Rita disangka menerima suap atas pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima (SGP).

BACA JUGA: Misbakhun Kawal Arahan Airlangga demi Akhiri Pansus KPK

Terkait dugaan suap itu, Rita ditengarai menerima Rp 6 miliar dari Dirut PT SGP Hery Susanto Gun alias Abun.

Sementara terkait gratifikasi, Rita dan Khairudin diduga menerima USD 775 ribu (Rp 6,975 miliar) berkaitan dengan pekerjaan sejumlah proyek di Kukar. "Gratifikasi berhubungan dengan jabatan (Rita)," ungkap Laode di gedung KPK.

Laode menjelaskan, TPPU itu merupakan pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi yang diterima

Rita maupun Khairudin selama kurun waktu masa jabatan Rita. Gratifikasi itu antara lain bersumber dari fee proyek, fee perizinan dan fee pengadaan lelang APBD.

Nah, hasil gratifikasi itu diduga telah dibelanjakan atau disamarkan menggunakan nama orang lain. Diantaranya berupa mobil, tanah, tas, uang tunai dan bangunan.

Sejauh ini, beberapa aset kedua tersangka sudah disita KPK. Seperti, mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.

Selain itu, ada pula 2 apartemen di Balikpapan dan 40 tas branded, mulai merek Hermes, Gucci, serta D&G.

Laode menerangkan, dugaan TPPU itu masih terus berkembang. Artinya, nilai kekayaan Rita dan Khairudin yang diduga hasil korupsi bisa semakin besar.

Pihaknya juga bakal mendalami pihak lain yang ditengarai memberikan gratifikasi itu. Termasuk siapa saja yang selama ini menguasai aset-aset tersebut.

"Sejauh ini belum bisa kami sampaikan (pihak-pihak yang terlibat, Red)," tuturnya.

Dia menambahkan, hasil sementara penyidikan dari TPPU itu diketahui bahwa ada indikasi balas budi kepala daerah kepada tim sukses (timses) yang membantu pemenangan pilkada.

Hal itu memang membuka peluang timses mengumpulkan kekayaan dengan cara koruptif. "Kami ingatkan agar tim sukses tidak menjadi pihak yang menerima aliran dana (atas nama kepala daerah, Red)," imbuhnya. (tyo/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kumpulan Tas Bermerek Bupati Rita Widyasari Ini Bikin Ngiler


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler