Disangka Korupsi, Bupati Rita Diduga Cuci Uang Sebegini

Selasa, 16 Januari 2018 – 23:23 WIB
Rita Widyasari ketika berada di gedung KPK Jakarta, Selasa (19/12). Foto: Chandra Satwika/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjerat kasus baru. KPK menjerat politikus Golkar itu sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, KPK pada 28 September 2017 telah menjerat Rita sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan kini, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin dijerat sebagai tersangka TPPU.

BACA JUGA: Bang Fredrich Meronta, Siap-Siap Bu Basaria

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, Rita dan Khairudin diduga bersama-sama telah menerima dana dari sejumlah pihak dalam bentuk fee dari proyek, perizinan dan pengadaan lelang APBD. Selanjutnya, Rita diduga melakukan serangkaian tindakan pencucian uang hasil suap.

Modus yang digunakan antara lain dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan dan membawa uang hasil suap ke luar negeri dan mengubahnya menjadi mata uang asing atau surat berharga. "Hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," jelas ujar Syarief di KPK, Selasa (16/1) malam.

BACA JUGA: Misbakhun Kawal Arahan Airlangga demi Akhiri Pansus KPK

Karena itu, KPK telah menyita sejumlah aset milik Rita. Antara lain tiga unit mobil mewah berupa Toyota Vellfire, Land Cruiser dan Ford Everest.

KPK juga menyita dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen catatan transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi serta dokumen perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kabupaten Kukar.

BACA JUGA: Kumpulan Tas Bermerek Bupati Rita Widyasari Ini Bikin Ngiler

Kini, Rita dan Khaidurin dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Syarif menambahkan, KPK menduga pencucian uang yang dilakukan Rita mencapai Rp 436 miliar. "Itu yang kami ketahui saat ini, nanti mungkin bisa bertambah jumlahnya," sebutnya.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Divpropam Polri Segera Garap Eks Ajudan Setya Novanto Lagi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler