KPK Periksa Mantan Menkeu Terkait Pencucian Uang Wawan

Senin, 14 April 2014 – 13:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (14/4) memeriksa politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Fuad Bawazier. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

‎"Pemeriksaan tambahan, Fuad Bawazier sebagai saksi kasus TPPU TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Senin (14/4).

BACA JUGA: Dua Hakim Beda Pendapat soal Pasal Korupsi Perkara Emir

Fuad sudah memenuhi panggilan KPK. Meski demikian begitu tiba, ia membantah menjalani pemeriksaan. "Saya tidak diperiksa. Mau bertemu orang," kata Fuad.

Fuad yang pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan mengaku akan membeberkan hasil pertemuannya itu. "Nanti saya jelaskan semuanya," ‎ujarnya.

BACA JUGA: Sembuh dari Jantungan, Emir Moeis Divonis Tiga Tahun

Belum diketahui apa hubungan antara Fuad dengan kasus dugaan pencucian uang Wawan. Johan ketika dikonfirmasi ‎mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan. "Enggak tahu aku kalau materi pemeriksaan, " tandas Johan.

Seperti diketahui, Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. 

BACA JUGA: Peluang Rebut Pasar Industri Pertahanan Dunia

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siti Fadhilah Belum Segera Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler