Diperiksa KPK, MenPan-RB Risih Diliput Wartawan

Selasa, 04 Maret 2014 – 11:08 WIB
MenpanRB Azwar Abubakar Usai Diperiksa KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB), Azwar Abubakar. Dia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2006 sampai dengan 2010.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (4/3).

BACA JUGA: Resmi jadi Wakapolri, Badrodin Bersumpah Tak Korupsi

Azwar sudah memenuhi panggilan KPK. Ia tiba di kantor komisi antirasuah itu sekitar pukul 07.25 WIB. Azwar yang mengenakan safari berwarna abu-abu itu meminta wartawan tidak bertanya dulu kepadanya.

Politikus PAN itu masuk ke dalam lobi tunggu. Para wartawan tetap mengambil gambar dari balik kaca di dekat ruang wartawan. Melihat itu, Azwar keluar dari lobby tunggu dan melarang wartawan mengambil gambarnya.

BACA JUGA: KPK Periksa Bekas Bendahara Umum PD Untuk Anas

Seperti diberitakan, Azwar tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (28/2). Dia mengaku hanya memberikan keterangan kepada penyidik tentang kasus pembangunan pelabuhan dermaga Sabang (Aceh).

KPK menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2006 sampai dengan 2010. Yakni pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, Ramadhani Ismy dan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono.

BACA JUGA: BKPP Verifikasi Data Honorer K2

Ramadhani dan Heru diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Rumah Warisan, Caleg Partai Golkar Dipolisikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler