Jual Rumah Warisan, Caleg Partai Golkar Dipolisikan

Selasa, 04 Maret 2014 – 08:50 WIB

jpnn.com - MEDAN -- Kecewa pengaduannya tak diproses, Meilany Hakim Nasution (33) warga Jl. Babura Lama Medan/Dusun III Jl. Bandar Khalippah Tembung, Kec. Percut Sei Tuan mendatangi Polresta Medan, Senin (3/3) siang.

Ia mengecam kinerja polisi yang tak kunjung menuntaskan kasus penggelapan yang dilaporkannya tujuh tahun silam. Buktinya, sampai hari ini si terlapor tak cuma bebas berkeliaran, tapi ia juga ikut jadi nyaleg.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Ajak Gunakan RBT ARB

Ditemani kerabatnya, wanita berkulit putih itu mengaku maksud kedatangannya adalah untuk menanyakan kejelasan kasus tersebut.

"Laporannya sudah 7 tahun lalu, tapi hingga saat ini hasilnya belum ada. Sudah berapa Kapolres dan Kasat yang duduk di Polresta Medan ini," Meilany seperti dilansir Pos Metro Medan.

BACA JUGA: Pembantaran Wawan Dicabut tapi Belum Siap Disidang

Meilany mengungkapkan, terlapor saat ini malah enak jadi caleg dari Partai Golkar. "Inikan tidak profesional. Ini kasus jual beli rumah warisan yang dilakukan kakak kandungku bernama Hj Apriani Hakim Nasution," kesalnya.

Diakui Meilany, pasca membuat laporan, ia pernah dipanggil penyidik untuk keperluan konfrontir. Namun, sampai sekarang hasilnya tak ada. Polisi malah beralasan, poin kedua perkara ini belum ditemukan bukti akte jual beli tanah dan bangunan di Jl. Ahmad Rivai, Medan yang dijual terlapor.

BACA JUGA: Dino Sambangi Priyo di DPR, Sangkal Bahas Pencapresan

Tak hanya itu, pada 27 Februari lalu, ia juga kembali dipanggil untuk dikonfrontir. Tapi lagi-lagi hasilnya nihil.
"Saya sudah capek untuk memperjuangkan hak saya, rumah yang menjadi warisan orangtua kami dijual kakakku. Tapi uang penjualannya tidak dibagi kepadaku, siapa yang mau seperti ini," ujarnya. (gib/deo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Ingatkan Kader Nasdem Jangan Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler