BKPP Verifikasi Data Honorer K2

Selasa, 04 Maret 2014 – 10:29 WIB

jpnn.com - TANGSEL - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Firdaus memastikan hingga pertengahan Maret 2013 ini, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang data honorer K2 yang saat ini dipermasalahkan.

Menurutnya, sejauh ini sudah ada 31 laporan yang masuk terkait dugaan pemalsuan SK pengangkatan sebagai tenaga honorer.

BACA JUGA: Jual Rumah Warisan, Caleg Partai Golkar Dipolisikan

”Dengan verifikasi yang akan dilakukan bisa saja jumlahnya bertambah. Jadi verifikasi ini akan membuktikan apakah dugaan pemalsuan SK pengangkatan dapat dibuktikan,” ujar Firdaus kepada wartawan, kemarin.

Firdaus, hasil verifikasi tersebut selanjutnya akan dijadikan acuan apakah pencalonan mereka sebagai PNS dibatalkan atau tetap ditetapkan. Masih menurut Firdaus, sejauh ini para honorer K2 yang dinyatakan lolos PNS tersebut belum sepenuhnya menjadi pegawai negeri sipil.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Ajak Gunakan RBT ARB

Dengan kata lain, belum ditetapkan berdasarkan SK pengangkatan. ”Mereka memang sudah lolos tes PNS dari jalur honorer K2. Tapi mereka belum dapat SK pengangkatan Bisa saja, mereka gugur atas kasus ini,” ujarnya.

Menurut Firdaus, kasus dugaan honorer K2 yang memalsukan surat pengangkatan sebagai tenaga honor sebagai syarat menjadi PNS bukan terjadi di Kota Tangsel saja.

BACA JUGA: Pembantaran Wawan Dicabut tapi Belum Siap Disidang

Namun, hampir di seluruh Indonesia. Kota Tangsel sendiri terangnya, PNS yang lolos dari jalur honorer K2 sejumlah 601. Namun, apabila terbukti ada yang memalsukan maka mereka akan digugurkan haknya sebagai PNS.

”Tapi jangan dikira kalau mereka (honorer K2 yang diduga memalsukan SK pengangkatan honorer, red) dinyatakan nersalah maka akan diganti oleh para tenaga honorer K2 yang tidak lulus ujian sebelumnya. Aturan tidak menjelaskan adanya penggantian seperti itu,” katanya.

Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Informasi BKPP Kota Tangsel Ade Agustiawan, apabila terbukti melakukan pemalsuan maka para honorer K2 tersebut masuk dalam ranah pidana.

Dalam artian, proses hukumnya akan menempuh pengadilan. ”Sudah ada sekitar 30-an yang dilaporkan karena diduga memalsukan SK pengangkatan honorer. Kalau terbukti mereka bisa dipidana,” katanya. (fin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dino Sambangi Priyo di DPR, Sangkal Bahas Pencapresan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler