jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir, Selasa (14/5).
Novanto mengaku bahwa dirinya tidak pernah membicarakan atau meminta proyek PLTU Riau-1 kepada Sofyan Basir.
BACA JUGA: Sofyan Basir Lawan KPK, Layangkan Gugatan Praperadilan
Terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu hanya menanyakan kepada Sofyan soal pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang dianggapnya tidak jalan.
“Saya meluruskan bahwa tidak pernah saya untuk PLTU Riau, yang saya menanyakan adalah mengenai PTG. Saya menanyakan karena sudah lama enggak berjalan. Jadi saya tanya itu,” ujar Novanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, seperti dilansir RMco.id, Selasa (14/5).
BACA JUGA: Papa Novanto Ketahuan Makan di Resto Padang RSPAD, Jefri Nichol: Halo, Pak Guru...
BACA JUGA: Ditanya Penyidik KPK, Papa Novanto Malah Tidur
Selain itu, Novanto juga mengklaim dirinya hanya meminta penjelasan Sofyan terkait program pemerintah 35 ribu Megawatt yang tengah dikerjakan oleh PLN.
BACA JUGA: Batasi Ruang Gerak Sofyan Basir, KPK Surati Imigrasi
“Dia (Sofyan) cuman cerita, menjelaskan program-program 35 ribu MW yang sudah berhasil 27 ribu MW terus perkembangan mengenai PLTG yaitu gas yang sudah lama enggak jalan,” ulangnya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. Komisi antirasuah meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo, bos PT Blackgold Natural Resources.
BACA JUGA: Sofyan Basir Lawan KPK, Layangkan Gugatan Praperadilan
Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1,” beber Saut.
Dalam kasus ini Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (okt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Tiga Pejabat PLN sebagai Saksi Sofyan Basir
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti