Diperiksa KPK, Prasetyo Edi Beber Soal Commitment Fee Formula E

Selasa, 08 Februari 2022 – 20:30 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendatangi KPK terkait kasus Formula E, Selasa (7/2). Foto: Akun twitter @prasetyoedi.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjalani pemeriksaan terkait permasalahan anggaran penyelenggaran Formula E di Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Prasetyo Edi mengaku mendapat belasan pertanyaan dari penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan. 

BACA JUGA: Seusai Diperiksa KPK, Ketua DPRD Menyesali Anies Menggelar Formula E di Tengah Pandemi

Dia menuturkan salah satu yang menjadi sorotan ialah soal biaya commitment fee Formula E, yang ternyata sudah dibayarkan sebelum APBD Perubahan DKI Jakarta 2019 disahkan. 

"Jadi, ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI senilai Rp 180 miliar," ujar Prasetyo, Selasa (8/2).

BACA JUGA: Datangi KPK, Ketua DPRD Edi Marsudi Bawa Satu Bundel Dokumen Terkait Formula E

Prasetyo menilai mekanisme pembayaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya ini telah menyalahi aturan.

Seharusnya, kata dia, biaya komitmen tersebut baru bisa dibayarkan setelah APBD disahkan sebagai peraturan daerah (perda).

BACA JUGA: Giliran Prasetyo Edi Diperiksa KPK Soal Formula E

“Dalam perundang-undangan setelah menjadi Perda APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini, kan, enggak, tanpa konfirmasi kami, dia langsung berbuat sendiri,” tuturnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan seluruh anggaran Formula E justru harus dibayarkan menggunakan anggaran dari sponsor.

“Yang jelas Rp 560 miliar itu adalah APBD, apa lagi yang istilahnya bisnis begitu, kan, enggak boleh pakai APBD. Jadi, dia harus mencari sponsor dari luar,” kata dia.

Diketahui, sebelum perda itu disahkan, Anies membuat Instruksi Gubernur (Ingub) meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk meminjam uang kepada Bank DKI. 

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani Kepala Dispora DKI Achmad Firdaus dan Anies pada Agustus 2019. 

Berdasarkan dokumen Dispora DKI Jakarta, Anies meminta Dispora DKI agar meminjam uang Rp 560 miliar untuk commitment fee. 

Peminjaman dilakukan dalam dua termin.

Termin pertama sebesar GBP 10 juta, atau sekitar Rp 190 miliar untuk pembayaran commitment fee musim penyelenggaraan 2019/2020. 

Lalu, pada musim kedua dengan jumlah yang sama dilakukan pada 30 Desember 2019 dengan menggunakan APBDP 2019. 

Artinya, pembayaran commitment fee sudah dilakukan pada Agustus 2019, dan APBDP 2019 baru disahkan bulan September. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler