JAKARTA— Mantan Walikota Pematang Siantar, RE Siahaan, kemarin (30/6) kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial APBD 2007Pemilik nama lengkap Robert Edison Siahaan itu hanya sekitar 1,5 jam menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BACA JUGA: PAMI Desak KPK Usut DAK Minsel 2010
Mantan calon gubernur Sumut itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB
Pukul 12.30 WIB, pria berkulit gelap yang kemarin mengenakan kemeja bergaris coklat itu keluar dari gedung KPK, tanda proses pemeriksaan lanjutan telah selesai
BACA JUGA: Andi Nurpati Merasa Sudah Blak-blakan di Depan Panja
Dengan tenang dia melangkahkan kakinya keluar dari lobi gedung KPK dan menuruni anak tangga, meski di depannya sudah menunggu sejumlah wartawan.Dia hanya tersenyum saat ditanya wartawan
BACA JUGA: Program Pensiun Dini, Kebutuhan Jumlah PNS Dihitung
Begitu sudah duduk di dalam mobil, RE Siahaan baru mau berkomentar sedikit, itu pun setelah didesak wartawan"Biasa, soal kewenangan saya waktu itu," ujar RE Siahaan saat ditanya mengenai materi pemeriksaanMaksudnya, tim penyidik bertanya mengenai kewenangan seorang walikota dalam proses pengucuran dana bansos yang ada di APBD.
Selain RE Siahaan, kemarin tim penyidik juga memintai keterangan seorang PNS di Pemko Pematang Siantar, Johnny Arifin Siahaan, sebagai saksiHanya saja tidak terpantau kapan Johnny datang dan jam berapa pula dia keluar dari gedung KPK
Mantan orang nomor satu di Pemko Pematang Siantar itu ditahan KPK pada 8 Juni 2011, setelah berstatus sebagai sebagai tersangka sejak 6 Pebruari 2011Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Johan Budi pernah menjelaskan, penahanan ini untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan dinas pekerjaan uumum pada APBD Pematangsiantar tahun anggaran 2007 ituBerdasarkan hasil penyidikan, lanjut Johan, ditemukan saat menjadi wali kota, RE Siahaan pada sekitar Maret 2007 memerintahkan untuk memotong anggaran pemeliharaan rutin Dinas PU sebesar 40 persen dari setiap proyek“Yang kemudian diserahkan kepada tersangka dalam beberapa tahap,” ujar Johan.
Selanjutnya, lanjut Johan, sekitar Desember 2007, RE Siahaan juga memerintahkan untuk mengambil anggaran bansos yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lainKerugian negara akibat perbuatan ini diduga sebesar Rp9,088 miliar.
RE Siahaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 9 dan atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi(sam/gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Moratorium TKI Harus Dibarengi Perbaikan Rekrutmen
Redaktur : Tim Redaksi