jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah memeriksa Y (58), Direktur PT ASA, tersangka kasus penimbunan obat penanganan Covid-19 di sebuah gudang Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan pemeriksaan terhadap Y telah dilakukan pada Selasa (3/8) kemarin.
BACA JUGA: Agnes Monika Ditangkap Polisi Gegara iPhone XR
"Benar, penyidik dari (unit) Krimsus (Kriminal Khusus) melakukan pemeriksaan tersangka Y," kata Joko dalam keterangan tertulis.
Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri menambahkan bahwa Y diperiksa selama 4,5 jam.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Penimbunan Obat Covid-19, Direktur PT ASA Tak Ditahan, Begini Alasan Polisi
Selain itu, Y juga dicecar 67 pertanyaan seputar kasus tersebut oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
"Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB," ujar Fahmi.
BACA JUGA: Kasus Penimbunan Obat Covid-19, Direktur dan Komut PT ASA Jadi Tersangka
Polisi pun tidak menjelaskan secara detail mengenai pertanyaan dan hasil pemeriksaan terhadap Y.
"Terkait itu (isi pertanyaan) masih dalam materi penyidikan kami, kami tidak bisa sampaikan," ujar Fahmi.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan gudang tersebut pada Senin (12/7) lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi awalnya mengamankan tiga orang.
Ketiga orang yang masih berstatus saksi itu berinisial YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.
Usai penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan boks obat-obatan penanganan Covid-19 yang ditimbun.
"Ada sebelas jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin.
Kini polisi sudah menetapkan YP (58) selaku Direktur PT ASA dan S (58), Komisaris Utama perusahaan tersebut, sebagai tersangka kasus penimbunan obat penanganan Covid-19 itu. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Ditanya Uang Petai, Yanto Pukuli Istri
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi