Diperiksa terkait Kasus Pengurusan Perkara, Kabiro Humas MA Sobandi Irit Bicara

Rabu, 20 September 2023 – 18:14 WIB
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi mengaku tidak ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aliran uang dalam kasus dugaan pengurusan perkara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi mengaku tidak ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aliran uang dalam kasus dugaan pengurusan perkara.

Hal itu disampaikan Sobandi setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.

BACA JUGA: Seusai Diperiksa KPK, Irwan Murssy Mengaku Lupa Hubungannya dengan Eko Darmanto

“Enggak ada, nanti penyidik saja yang menjelaskan," kata Sobandi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).

Sobandi diperiksa penyidik sekitar tiga jam 30 menit.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa Kabiro Humas Sobandi

Mengenai materi pemeriksaan, Sobandi enggan menjelaskannya.

"Enggak ada," singkat Sobandi.

BACA JUGA: Usut Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, KPK Panggil Suami Maia Estianty

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menjelaskan Hasbi Hasan diduga menerima uang miliaran rupiah melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Uang itu merupakan fee pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Penerimaan suap itu untuk memuluskan upaya hukum kasasi perdata kepengurusan koperasi simpan pinjam Intidana, yang diajukan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka ke MA.

Melalui Dadan, Heryanto Tanaka meminta bantuan untuk memuluskan upaya kasasi perdata di MA.

Firli mengungkapkan pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar.

Hasbi Hasan menerima sebesar Rp 3 miliar dari uang Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan.

Selain penerimaan uang Rp 3 miliar, Hasbi Hasan juga turut menerima beberapa unit mobil mewah. Penerimaan aset itu tidak lain sebagai upaya untuk pemulusan perkara di MA.

Hasbi Hasan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar Pranowo Janji Perkuat KPK Sebagai Komitmen Berantas Korupsi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Sobandi   KPK   Kasus Korupsi   MA  

Terpopuler