Diperiksa Tujuh Jam, Pejabat Ini Banyak Lupa

Kamis, 30 April 2015 – 23:10 WIB

jpnn.com - BATAM KOTA - Kabid Program Dinas Tata Kota (Distako) Batam Indra Helmi kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (30/4). Selama tujuh jam diperiksa, banyak pertanyaan penyidik yang tak bisa dijawab pegawai Pemko Batam ini. Alasanya karena lupa dan akan mengkroscek ulang pertanyaan tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan pemeriksaan Indra Helmi berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB. Usai diperiksa, Indrapun kembali dititip di Rutan Kelas 2, Tembesi Batam.

BACA JUGA: Enam Bulan Tak Gajian, Kades Ngal Dililit Utang

"Tujuh jam lebih diperiksa. Jam setengah enam sore, tersangka kembali kita tahan dan dititip di Rutan. Diperiksa didampingi kuasa hukumnya," kata Firdaus kepada Batam Pos (Grup JPNN). 

Selama diperiksa penyidik, banyak pertanyaan yang tak bisa dijawab Indra. Alasanya tak terlalu paham dan meminta waktu untuk bisa menjawab pertanyaan tersebut. 

BACA JUGA: Lima Pelaku Illegal Logging di Hutan Duriangkang Ditangkap

"Ada 37 pertanyaan. Dan tak semua pertanyaan itu bisa dijawab.  Katanya lupa," jelas Firdaus.

Menurut dia, puluhan pertanyaan penyidik  kepada Indra masih berada di pusaran tugas dan fungsi pokok tersangka dugaan korupsi tersebut. Dimana Indra diminta menjelaskan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan lampu hias MTQ Nasional.  Namun selama periksaan itu, Indra sendiri terlihat kurang paham dan tak bisa menjawab. Ia pun meminta waktu untuk mengkroscek pertanyaan penyidik.

BACA JUGA: Kuota Mobil Impor untuk Batam Dihentikan Tahun Ini, Ada Apa?

"Kita minta tersangka menjelaskan tentang penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengadaan. Dan dia mengaku tak paham. Minta waktu untuk mengkroscek, padahal tak ada waktu untuk mengkroscek lagi, karena itu sudah lewat. Seharusnya sebagai PPK dia paham," tegas Firdaus.

Usai pemeriksaan, Indra juga meminta jaksa agar bisa memeriksa saksi yang meringankan. Dan itu merupakan hak Indra sebagai tersangka. "Saksi meringankan adalah hak tersangka. Nanti akan kita jadwalkan untuk pemeriksaan," terangnya.

Ketika ditanya, apakah ada pemeriksaan ulang Indra sebagai tersangka, Firdaus mengaku belum tahu. Menurutnya, hasil pemeriksaan Indra akan kembali dievaluasi. "Kita evaluasi, kalau dirasa kurang akan kita jadwalkan lagi. Tapi pemeriksaan kali ini saya rasa cukup," pungkas Firdaus.

Kejari Batam terus melakukan penyidikan atas dugaan korupsi  lampu hias senilai Rp 1.418.318.000. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Estimasi kerugian negara diperkirakan bernilai ratusan juta dalam pagu anggaran Rp 1,6 miliar. 

Selama penyidikan, jaksa menemukan indikasi markup harga atas pengadaan lampu hias tersebut. Apalagi ketika melihat merek lampu yang digunakan jauh berbeda dengan merek yang diajukan dalam pagu anggaran.

Berdasarkan informasi dan fakta baru yang ditemukan jaksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi tersebut, membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru. Namun, pihaknya masih membutuhkan beberapa bukti lain yang saat ini masih terus ditelusuri, dari keterangan saksi maupun dua tersangka.(she/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelayanan Publik Kabupaten Cianjur Dapat Nilai C+


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler