jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024 terancam sanksi administrasi dan pidana.
Hal ini ditegaskan kembali menyusul ramainya Pembatalan pelantikan dan pengambilan sumpah 39 orang di lingkup Pemkab Sleman yang terdiri Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pada 22 Maret 2024 lalu dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA: Langgar UU, SK Mutasi 192 Pejabat Akhirnya Dicabut
Penyebab batalnya pelaksanaan pelantikan ini diketahui sudah melebihi batas akhir waktu pelantikan yang di tentukan oleh Undang-undang.
Hal tersebut mengacu kepada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
BACA JUGA: Ratusan PPPK Formasi 2022 Terkena Mutasi, tetapi Patut Disyukuri
"Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu. Apabila benar adanya pelanggaran itu, konsekuensinya yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada. Nanti kami cek lagi," ujar Lolly, Sabtu (6/4/2024).
Adapun pada Pasal 190 menjelaskan pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
BACA JUGA: Mutasi Sekretaris DPRD Sulbar, 2 Aturan Lex Specialis Ini Jadi Acuan Prof Zudan
Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan nomor surat 438/PM/K1/03/2024 perihal imbauan. Dalam surat tersebut disebutkan kepala daerah baik Gubernur, Wali Kota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.
"Saya mengingatkan kepala daerah agar tidak melanggar ketentuan soal mutasi. Pasalnya, kondisi itu akan memberikan dampak yang sangat luas. Dan dalam konteks ini, tentu saja potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar," jelasnya.
Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, Kemendagri sudah melarang kepala daerah, termasuk Kabupaten Sleman melakukan mutasi pejabat jelang Pilkada Serentak 2024.
Dia mengungkapkan larangan itu telah dituangkan dalam surat edaran yang ditujukan ke para kepala daerah.
"Surat edaran tersebut untuk menjaga netralitas, jangan sampai menjelang pilkada menjadi pergantian ke orang-orang yang nanti pro incumbent," kata Akmal.
Akmal mengakui ada perwakilan dari Pemda Sleman dan Bawaslu Sleman yang datang ke Kemendagri berkonsultasi agar pelantikan tersebut dilanjutkan atau direstui.
Namun, Akmal menegaskan berdasarkan peraturan itu mutasi pejabat oleh kepala daerah dilarang, kecuali atas izin Kemendagri.
"Tidak boleh dilaksanakan pemindahan, mutasi pejabat di daerah yang ada pilkadanya, kecuali atas izin pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri karena kondisi tertentu," kata Akmal.
Kondisi tertentu yang dimaksud Akmal yakni mutasi bisa dilakukan karena ada pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya. Namun, mutasi tetap harus melalui persetujuan Kemendagri.
Selain larangan mutasi, lanjut Akmal, Kemendagri juga melarang kepala daerah mengganti ASN yang ditugaskan membantu kesekretariatan penyelenggara pemilu daerah. Pihaknya tidak ingin kepala daerah mengganggu kinerja penyelenggara pemilu.
"Ini untuk menjaga teman-teman penyelenggara pemilu di daerah, terutama kesekretariatannya yang jantungnya organisasi itu tidak terganggu," tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo akhirnya mengeluarkan Keputusan Bupati Sleman tentang pembatalan Keputusan Bupati Sleman sebelumnya. Proses pembatalan pelantikan 22 Maret 2024 ini terkesan alot dan memakan waktu.
"Larangan mutasi di lingkup ASN jelang Pilkada ini untuk mencegah 'cawe-cawe' petahana untuk kepentingannya dalam kontestasi," pungkas Akmal.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo hingga hari ini belum mengeluarkan statement apapun terkait pembatalan pelantikan tersebut.
Bahkan, dirinya juga tidak menghadiri acara penyerahan SK pembatalan pelantikan. SK pembatalan pelantikan ini diserahkan oleh Kepala BKPP Pemkab Sleman R Budi Pramono.
Semula acara penyerahan SK pembatalan ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro. Namun ia kemudian masuk barisan penerima SK pembatalan pelantikan dan kembali pada jabatan sebelumnya sebagai Kepala Dinas Kominfo Sleman.(dkk/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad