Diperkosa Ayah Tiri dan Pacar, Bunga Kini Berbadan Dua

Selasa, 10 Januari 2023 – 08:10 WIB
Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Foto: Dok JE

jpnn.com, JAMBI - Seorang ayah tiri di Jambi Luar Kota (Jaluko), Muaro Jambi ditangkap karena memerkosa anak tirinya sebut saja namanya Bunga, 16.

Kebejatan itu tak hanya dilakukan sang ayah tiri, Bunga juga menjadi korban perkosaan sang pacar.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Buron Kasus Pemerkosaan

Pelaku bernama Boy Sandi, 21, kekasih korban dan Rulianto, 42, ayah tiri korban.

Kejadian ini diketahui saat ibu korban melihat perut anaknya membesar pada bulan Desember 2022 lalu.

BACA JUGA: Begini Sikap Teten Terkait Kasus Pemerkosaan Melibatkan 4 Oknum Pegawai Kemenkop UKM

Saat ditanya, korban tidak mengaku bahwa dirinya tengah hamil, korban beralasan bahwa celana yang dikenakannya kebesaran.

Berselang 2 hari kemudian, ibu Bunga meminta bantuan saudaranya untuk menanyakan kondisi perut korban.

BACA JUGA: Pelaku Pemerkosaan Santriwati ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Setelah itu, korban baru mengakui bahwa dirinya sedang hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

Bunga mengaku bahwa dirinya telah diperkosa Boy Sandi, pacar korban, pada April 2022 silam di salah satu indekos yang berada di Kota Jambi.

Dirkrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, selain diperkosa sang kekasih, korban juga mengaku bahwa sebelumnya pernah diperkosa oleh ayah tirinya, Rulianto.

Andri mengatakan Bunga diperkosa ayah tirinya pada 2018 silam, saat pelaku Rulianto menikah dengan ibu kandung korban.

"Pemerkosaan ini berlangsung dari 2018 sampai 2020. Dilakukan berkali-kali, di rumah dan di luar rumah. Ada juga yang dilakukan di mobil, karena yang bersangkutan berprofesi sebagai sopir truk," ungkapnya, Senin (9/1).

Andri menambahkan, korban terpaksa mau menuruti aksi bejat ayah tirinya lantaran diancam bahwa pelaku akan membunuh ibu korban.

"Maka dari itu, pria ini kena pasal ancaman kekerasan," katanya.

Lebih lanjut, korban mengaku bahwa setelah pindah dan tinggal bersama neneknya, pemerkosaan kembali dialami Bunga oleh pacarnya sendiri.

"Korban tinggal bersama neneknya, lalu bertemu dengan orang yang menjadi pacarnya. Dan hal ini terjadi lagi pada April 2022 lalu," ujar Andri.

Saat ini, kondisi korban tengah mempertahankan kandungannya dan mendapatkan pendampingan.

"Korban sedang hamil. Kami harus menjaga psikis korban," ucap Andri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi. (raf/JE)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler