Diperkosa Oknum Polisi, Lapor KPAI

Kamis, 01 Juli 2010 – 10:53 WIB
MEDAN- Masta Boru Marbun korban pencabulan, yang diduga dilakukan oleh oknum polisi Resort Kota Pinang Aiptu Djaya pada Rabu (24/4) lalu, datangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Sumut, Rabu (30/6)Korban yang didampingi keluarga mendatangi KPAID dikarenakan tidak adanya keseriusan petugas Polisi Resort Labuhan Batu Selatan dalam menangani kasus tersebut.

Buah hati pasangan Rumina Br Panjaitan (48) dan Jon Marbun (53) Warga Jalan Perjuangan No 233 Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan ini mengaku, hal itu dilakukannya karena mendapatkan ancaman dari tersangka.

Seperti yang dikisahkan korban melalui ibunya Rumina, awalnya anaknya tersebut mengenal tersangka dari Hotma Napitupulu.

Hotma Napitupulu tersebut merupakan seorang guru Agama Kristen di Sekolah Dasar Sisemut Kota Pinang dan bertempat tinggal di sekitaran SD tersebut

BACA JUGA: Togel Resahkan Bupati Timika

Sementara, Jarak antara SD Sisemut Kota Pinang dengan kediaman Rumina Br Panjaitan (Ibu Masta, red) sekitar 20 KM
Hotma Napitupulu sendiri merupakan teman satu gereja Rumina.
Karena merupakan teman satu gereja, Hotma Napitupulu sering datang ke rumah Ruminah dan tidak jarang menginap di rumah tersebut

BACA JUGA: Home Industry Ineks Digerebek

Sekali waktu, Hotma mempermisikan diri kepada Magdalena (27) kakak korban untuk mengajak Masta keluar
Hal itu karena kedua orang tua mereka sedang berada di Riau, guna mengurusi lahan pertanian mereka

BACA JUGA: Ibu Muda Culik Bayi

Ruminah dan Suaminya pulang setiap tiga minggu sekali.

“Saat itulah anak saya dibawa ke Pendopo yang berada di tengah lapangan merdeka Kota Pinang, kalau gak salah sekitar pukul 11 malam,” ujarnya

Selang beberapa hari kemudian, Hotma kembali meminta ijin kepada kakaknya untuk membawa korban berjalan-jalan ke sebuah titi yang juga berada di tengah Kota Pinang dengan alasan membeli gorengan.

“Saat diajak pertama kali, ternyata saya dipertemukan dengan seorang polisi bernama DjayaDi pendopo itu, saya diperintahkan untuk mendampingi polisi yang berpangkat Aiptu tersebut seolah-olah kami pacaranNamun saat itu belum terjadi apa-apaNamun di pertemuan ketiga dan keempat dia (tersangka) mulai berani meraba payudara dan kemaluan saya saat dirinya mengajari saya berenang, tepatnya di Rantau Parapat HotelAwalnya saya tidak kenal, karena setiap saya diajak jalan dengan Hotma Napitupulu, barulah di lokasi yang kami datangi Aiptu Djaya tersebut datangBiasanya ditelepon Hotma dulu si polisi itu,” ujar Masta dengan tertunduk malu.

Tidak sampai di situ saja, pada pertemuan kelima barulah menjadi petaka yang sangat memalukan bagi Masta.

Pertemuan kelima tersebut juga atas perantara Hotma NapitupuluWaktu itu Masta dibawa ke sebuah mall yang juga menyediakan jasa penyewaan kamar hotelSaat itu, Hotma dijanjikan hendak dibelikan baju untuk ulang tahun MastaKarena masih polos, anak bungsu dari delapan bersaudara itu akhirnya bersedia diajak ke SuzuyaWaktu itu, selain Masta dan Hotma Napitupulu, anak dari Hotma Napitupulu bernama Rizky (10) juga ikut, dan tidak ketinggalan Aiptu Djaya sendiri.

Sesampainya di sana, ternyata Masta dibawa ke kamar hotel di Suzuya tersebutDi dalam kamar tersebutlah Masta diperawani oleh Aiptu Djaya.

“Sebenarnya saya hendak berontakTapi tidak ada daya karena saya diancamKatanya kalau saya tidak mau melayaninya, maka abang saya yang pernah masuk penjara karena mencuri akan kembali dimasukkan ke penjara,” ujar Masta lagi.

Setelah usai melampiaskan nafsu bejatnya di dalam kamar tersebut, Aiptu Djaya memanggil Hotma Napitupulu beserta anaknya RizkyDi hadapan Masta lah Aiptu Djaya menyerahkan uang sebesar Rp900 ribuNamun nyatanya, Masta hanya diberi sebesar Rp100 ribu oleh HotmaTapi anehnya, uang Rp100 ribu yang telah diberikan Hotma tersebut, kembali dirampas HotmaAkhirnya Masta hanya memperoleh sebesar Rp20 ribu untuk ongkos pulang ke rumahnya.

“Waktu di dalam, saya diperlakukan dengan kasarPakaian saya dibuka begitu pula dengan celana saya, hingga akhirnya telanjangSetelah telanjang, kedua tangan saya diikat dengan tali plasik berwarna hitamSaya nggak tahu berapa lamaPokoknya setelah selesai, Aiptu Djaya pas di depan saya memberikan uang sebesar Rp900 ribu kepada HotmaTapi, Saya cuma diberi uang Rp100 ribuTapi itu pun dirampas lagi, Rp30 ribu katanya untuk anaknya sementara Rp50 ribu untuknya lagiJadi saya Cuma menerima Rp20 ribu saja untuk ongkos pulang,” terang Masta dengan wajah yang tertunduk lesu tersebut.

Untuk menutupi kejadian yang telah dialaminya korban mengakui jika dirinya sempat membasuh darah yang telah menodai celana dalamnya.

Saat hendak pulang ke rumah, Masta masih mendapat ancaman dari HotmaHotma mengancam akan membunuh Masta jika Masta menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
“Saya diancam lagi sama Hotma akan dibunuh kalau saya menceritakan kejadian ini,” tuturnya seraya terisak.

Bukan itu saja, keluarga Ruminah dan Jon Marbun masih terus berlanjutPenyebabnya juga karena sosok Hotma Napitupulu.

Kejadiannya adalah Hotma mengenalkan Magdalena (27) yang notabene merupakan kakak dari Masta kepada seorang preman setempat bernama SudarDan hingga hari ini, Magdalena telah dilarikan oleh Sudar.

“Kalau kejadian pemerkosaannya sendiri pada tanggal 24 April laluTerbongkarnya sekitar tanggal 12 atau 13 Juni iniKarena saya lihat anak saya Magdalena tidak lagi pulang ke rumahBarulah saya korek keterangan dari MastaTernyata Masta sendiri juga telah menjadi korban dari Hotma iniSaat saya Tanya, akhirnya Masta mengaku telah diperkosaAkhirnya saya beserta keluarga melaporkan hal itu ke Polres Kantor Polisi Resort Labuhan Batu Selatan dan katanya tersangka sudah ditahan,” terang Ruminah kepada sejumlah wartawan di kantor KPAID Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan No 39 Medan.

Namun, lanjut Ruminah, penahanan hanya berlangsung selama dua hari selanjutnya masa penahanan tersangka di tangguhkan dengan alasan tidak adanya bukti dan saksi yang kuatSementara kasus dibawa kaburnya Magdalena menurut polisi tidak bisa diproses karena korban telah dewasa.

“Katanya kasus ini saja yang ditangani, kalau soal kakaknya katanya sudah dewasa jadi tidak diproses,” kata Ruminah.

Menyikapi penangguhan penahanan tersebut, Kepala KPAID Medan Zahrin Piliang menyesalkan hal itu.

“Ditangguhkannya tahanan tersangka Djaya, serta Hotma yang belum juga ditetapkan sebagai tersangka meskipun telah menjadi agen penjual anaknya kepada si Tersangka Djaya membuat kami memutuskan untuk mengadukan hal tersebut ke Poldasu, dan diteruskan ke KPAID agar mereka mendampingi kami dalam pengurusan kasus ini,” ungkap Rumina.

Penderitaan Rumina tidak hanya sampai disitu saja, bahkan beberapa waktu sebelumnya, Magdalena (27), putri sulungnya telah dibawa lari oleh pemuda yang bernama Sudar, hal ini dilakukan kerena Rumina tidak menyetujui hubungan mereka

Pertemuan Sudar dan putrinya tersebut juga diperkenalkan oleh Hotman, yang berprofesi sebagai guru agama di dekolah dasar negeri.

“Siapa yang rela mengijinkan anaknya dinikahi oleh pemuda yang telah memiliki enam isteri ituBahkan satu diantara isteri Sudar mengingatkan kami agar menjauhi dirinya, karena nantinya Magdalena akan dijadikan korban ke tujuhTentu saja kami begitu kecewa dengan Hotman,padahal kami sudah begitu mempercayainyaKami sudah menganggap dia seperti keluarga karena dia sering juga maen ke rumah ini tapi setelah apa yang dibuatnya kepada keluarga kami, maka kami menuntut agar dia segera di tahan, karena kami lihat dia masih berkeliaran di rumahnya, ” ucap Rumina.

Menyikapi hal tersebut Zahrin Piliang, Ketua KPAID Sumut, mengatakan akan megevaluasi mengenai penangguhan penahanan tersangka.

Mengingat tersangka menurutnya telah melanggar Pasal 81dan82 UU RI No23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak, tidak hanya itu saja tersangka bahkan telah melanggar sumpah jabatannya sebagai oknum polisi.

“Untuk itu kita akan surati kepolisian untuk segera menindak lanjuti hal tersebut, serta menuntut guru tersebut agar dicopot dari jabatannya dan di proses secara hukum,” ujarnya.

Masih menurutnya, untuk kasus tersebut KPAID akan menyusun waktu untuk ikut mendampingi korban dan keluarga dalam proses hukumnya.

“Tapi sebelumnya kita akan bawa korban terlebih dahulu ke psikologi USU untuk mengembalikan mentalnya, serta mengusahakan dia tetap bersekolah meskipun harus pindah dari sekolah sebelumnya,” imbuhnya.

Namun saat hendak dikonfirmasi oleh wartawan koran melalui telepon  seluler ke Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Baharuddin Djafar, mengatakan, "konfirmasi saja langsung ke Kapolres Labuhan Batu, AKBP Robert Kenedy.", atas nomor yang telah direkomendasikan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Baharuddin Djafar, nomor tersebut tidak diakui oleh pemilik nomor, AKBP Robert kenedy, yang mengatakan,"Maaf salah sambung, aku Ationg," ujarnya(mag-21/mag-13)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Narkoba Naik 300 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler