JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi akhirnya menghirup udara bebasKemarin (27/2) dia dinyatakan bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Cipinang
BACA JUGA: Akpol 1980 Paling Berpeluang jadi Wakapolri
Oentarto pun bersiap kembali sebagai dosen dan konsultan
BACA JUGA: Golkar Pilih Bela Nurdin Halid
Dia didampingi pengacaranya, Firman WijayaBACA JUGA: Menhan Puji Kapal Perang Buatan Batam
Dia menyongsong mobil Honda CRV yang menunggu di depan pagar kawat berduriKepada wartawan dia terus menebar senyumBahkan, dia sempat melambaikan tangan dan membentuk jarinya dengan tanda peace (damai)"Saya bersyukur kepada Tuhan yang telah memberi hidup dan bisa bebasSetelah ini, saya akan kembali mengajar," katanya lantas tersenyum
Oentarto menjalani pidana tiga tahun sejak divonis pada 4 Januari 2010 karena kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar)Dia juga harus membayar denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 25 jutaItu karena dia kongkalikong dengan pengusaha Hengky Samuel Daud agar pemerintah daerah membeli damkar hanya dari perusahaan Hengky
Oentarto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindak mantan Mendagri Hari SabarnoDia menuding mantan atasannya itu ikut bermain dalam kasus ini.
Oentarto menjelaskan, Hengky yang pemilik PT Istana Sarana Raya itu sangat dekat dengan HariBahkan, setiap ada acara khusus, Hengky selalu ikutHari seolah ingin menunjukkan bahwa Hengky adalah tangan kanannya"Semacam ada sugesti bahwa Hengky yang ditunjuk," katanya
Oentarto mengaku lega karena Hari telah ditetapkan sebagai tersangkaTapi, dia menghormati KPK yang tak kunjung menahan Hari"Saya serahkan kepada penegak hukumMungkin memang belum waktunya ditahan," katanya
Bagaimana menyidik Hari, padahal Hengky telah meninggal dunia? Kata Oentarto, KPK bisa memeriksa saksi lainDi antaranya istri Hengky, gubernur, dan wali kota yang tersangkut kasus tersebutSelain itu, sekretaris negara dan kementerian pertahanan juga ikut pengadaan damkarJuga
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit laporanOentarto menolak disebut berinisiatif mengirim radiogramKata dia, radiogram pengadaan damkar tersebut berdasar contoh surat sebelumnya pada 2002Radiogram serupa pernah dibuat Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri 2000 Amur Muhasyim"Kenapa hanya radiogram 2002 yang diperkarakan? Mungkin KPK pilih kasih," katanya(aga/kuh/c2/kum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UU KEK Legalkan Gubernur Monopoli Pertambangan
Redaktur : Tim Redaksi