Bebas Bersyarat, Oentarto Minta KPK Tahan Hari Sabarno

Senin, 28 Februari 2011 – 10:10 WIB

JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi akhirnya menghirup udara bebasKemarin (27/2) dia dinyatakan bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Cipinang

BACA JUGA: Akpol 1980 Paling Berpeluang jadi Wakapolri



Oentarto pun bersiap kembali sebagai dosen dan konsultan
Oentarto keluar rutan pukul 10.15

BACA JUGA: Golkar Pilih Bela Nurdin Halid

Dia didampingi pengacaranya, Firman Wijaya
Saat berjalan keluar rutan, Oentarto melangkah perlahan dengan bantuan kruk tongkat kaki empat berwarna silver

BACA JUGA: Menhan Puji Kapal Perang Buatan Batam

Dia menyongsong mobil Honda CRV yang menunggu di depan pagar kawat berduri

Kepada wartawan dia terus menebar senyumBahkan, dia sempat melambaikan tangan dan membentuk jarinya dengan tanda peace (damai)"Saya bersyukur kepada Tuhan yang telah memberi hidup dan bisa bebasSetelah ini, saya akan kembali mengajar," katanya lantas tersenyum

Oentarto menjalani pidana tiga tahun sejak divonis pada 4 Januari 2010 karena kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar)Dia juga harus membayar denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 25 jutaItu karena dia kongkalikong dengan pengusaha Hengky Samuel Daud agar pemerintah daerah membeli damkar hanya dari perusahaan Hengky

Oentarto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindak mantan Mendagri Hari SabarnoDia menuding mantan atasannya itu ikut bermain dalam kasus ini.

Oentarto menjelaskan, Hengky yang pemilik PT Istana Sarana Raya itu sangat dekat dengan HariBahkan, setiap ada acara khusus, Hengky selalu ikutHari seolah ingin menunjukkan bahwa Hengky adalah tangan kanannya"Semacam ada sugesti bahwa Hengky yang ditunjuk," katanya

Oentarto mengaku lega karena Hari telah ditetapkan sebagai tersangkaTapi, dia menghormati KPK yang tak kunjung menahan Hari"Saya serahkan kepada penegak hukumMungkin memang belum waktunya ditahan," katanya

Bagaimana menyidik Hari, padahal Hengky telah meninggal dunia? Kata Oentarto, KPK bisa memeriksa saksi lainDi antaranya istri Hengky, gubernur, dan wali kota yang tersangkut kasus tersebutSelain itu, sekretaris negara dan kementerian pertahanan juga ikut pengadaan damkarJuga

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit laporanOentarto menolak disebut berinisiatif mengirim radiogramKata dia, radiogram pengadaan damkar tersebut berdasar contoh surat sebelumnya pada 2002Radiogram serupa pernah dibuat Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri 2000 Amur Muhasyim"Kenapa hanya radiogram 2002 yang diperkarakan? Mungkin KPK pilih kasih," katanya(aga/kuh/c2/kum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU KEK Legalkan Gubernur Monopoli Pertambangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler