jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan banyak pihak setelah kasus Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar mencuat. Kini bukan hanya hakim konstitusi yang disorot, tapi juga Sekjen MK, Janedjri M. Gaffar. Jabatan Sekjen yang diemban Janedjri dianggap sudah menyalahi aturan karena melebihi batas waktu. Dipo menyarankan MK melakukan penyegaran terhadap jabatan Janedjri tersebut.
"Sekjen MK Drs Janedjri menjabat sudah 9 tahun. Ini melampaui ketentuan PP 13 tahun 2002, yaitu maksimum 5 tahun untuk jabatan eselon 1. MK perlu penyegaran sekjen," kata Dipo melalui akun twitternya @dipoalam49 pada Rabu (16/10).
BACA JUGA: Pacitan Jadi Lautan Atribut Partai Demokrat
Saat dihubungi lagi via telepon oleh wartawan, Dipo mengaku melontarkan usulan itu setelah sebelumnya Komisi Yudisial (KY) menyampaikan hal yang sama. Dipo menyatakan pihaknya juga telah mengirimkan surat edaran ke seluruh lembaga negara untuk segera mengganti pejabat eselon I yang telah menjabat selama lebih dari lima tahun. Surat edaran juga diberikan pada MK. Namun, ia menduga surat itu tidak dilanjutkan oleh Sekjen.
"Saya kirim surat edaran ke seluruh lembaga negara. Tapi mungkin surat untuk MK sampai di sekjen dan tidak ada tindaklanjut," ujar Dipo.
BACA JUGA: Nama Sutarman Bisa Ditolak
Dipo menyatakan pergantian Sekjen perlu didorong melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang akan diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait MK.
Sedangkan terkait proses pergantiannya akan diserahkan kepada pimpinan MK yang mempunyai wewenang menunjuk seorang pengganti Sekjen dan diajukan kepada Tim Penilai Akhir (TPA). Hasil dari TPA akan diputus melalui Keppres. (flo/jpnn)
BACA JUGA: NSA Sadap Ratusan Juta Alamat Internet
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Malaysia Tembaki WNI, SBY Diminta tak Membisu
Redaktur : Tim Redaksi