jpnn.com - KEBON SIRIH - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tidak mempermasalahkan dirinya yang dilaporkan ke kepolisian oleh sejumlah anggota DPRD DKI. Pelaporan itu dilakukan lewat Razman Arief Nasution, pengacara yang ditunjuk oleh anggota dewan.
"Biarin saja, dipanggil ya datang. Dari dulu juga sering dilaporin," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (17/3).
BACA JUGA: Anggaran Terindikasi Diduplikasi, Ini Penjelasan Ahok
Meski demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan laporan yang disampaikan anggota DPRD DKI lewat Razman akan mengganggu kerjanya.
"Ganggu orang kerja saja kan, enak saja dilaporin," ujar Ahok.
BACA JUGA: DPRD DKI Kecam Penurunan Anggaran Pendidikan dan Belanja Modal
Ahok juga mempertanyakan status Razman yang berstatus sebagai seorang tersangka.
"Dia aja gua dengar sudah jadi tersangka. Kok tersangka masih jadi pengacara gimana sih? Bingung sama republik ini," tandasnya.
BACA JUGA: Panitia Hak Angket DPRD Wajib Panggil Ahok
Seperti diketahui, Razman adalah terpidana kasus penganiayaan yang divonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara pada 23 Maret 2006. Oleh pengadilan, Razman divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 500 ribu. Meski mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung ditolak, Razman belum pernah menjalani masa hukumannya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD DKI Siap Gunakan APBD Lama
Redaktur : Tim Redaksi