jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini memprediksi, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen akan membuat perhelatan Pemilu 2019 semakin sengit.
Partai politik baru juga akan habis-habisan untuk meraih suara, antara lain dengan merebut basis pemilih partai lama.
BACA JUGA: Enam Parpol Ini Terancam Tak Lolos PT Empat Persen
"Suara masyarakat akan terdistribusi kepada 16 partai yang lolos verifikasi. Jadi partai di parlemen bisa saja tidak terpilih lagi," ungkap Titi, Rabu (29/8).
Titi menjelaskan, ambang batas empat persen membuat satu parpol harus mengumpulkan sebanyak lima juta suara untuk bisa masuk ke palemen. Jumlah itu cukup besar dan akan membuat partai baru bekerja keras memenuhi kuota tersebut.
BACA JUGA: Caleg DPR Menang di Daerah Belum Tentu Lolos ke Senayan
Partai baru yang lolos menjadi peserta Pemilu 2019 antara lain, Partai Berkarya, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia.
Dia juga memprediksi, ambang batas yang tinggi dan jumlah parpol yang bertambah akan membuat banyak suara masyarakat dalam Pemilu 2019 menjadi terbuang.
BACA JUGA: PDIP dan Gerindra Meroket, Partai Lain Makin Seret
"Masyarakat sudah memilih, tapi parpolnya tidak lulus ambang batas parlemen. Maka, suara masyarakat menjadi terbuang dan tidak terhitung," imbuhnya.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, ambang batas parlemen dan presiden belum tepat diterapkan untuk Pemilu 2019. "Tidak mungkin tidak. Sebab, (aturan tersebut, red) tidak punya dasar posisional sama sekali," tambah Margarito.
Menurut Margarito, akan sulit menerapkan aturan ambang batas pada Pemilu 2019. Sebab, pelaksanaan pemilu legislatif dan Pilpres akan dilakukan secara serentak.
Oleh karena itu, penetapan angka sebagai ambang batas menjadi tidak relevan. Kecuali, Pemilu dilangsungkan tidak secara serentak.Dia juga menambahkan, Pemilu 2019 nanti sebaiknya belum menerapkan ambang batas. Baik pada Pileg maupun Pilpres.
"Parliamentary threshold itu ditiadakan saja lebih baik. Begitu juga Presidential threshold," sarannya.
Pendapat itu diamini Pengamat Hukum Rahmat Bastian. Menurutnya, secara konstitusi, ambang batas parlemen mengebiri aspirasi rakyat. Sebab, dengan kebijakan itu, jelas memperkecil nilai dan kualitas hak memilih satu pemilih.
Hitungannya, 100 persen suara pemilih menjadi tidak bulat. Dan hanya tersisa sekitar 0,4 persen saja. "Jadi kalau menurut pendapat saya, akibatnya akan ada sekitar 3,99 persen dikali jumlah Parpol yang kalah dikali suara rakyat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) resmi yang hak pilihnya teranulir," paparnya.
Sebagai orang yang memiliki hak pilih, dia berharap, masyarakat kritis terhadap persoalan ini. "Bayangkan jika setiap satu rakyat memutuskan untuk memperjuangkan hak memilihnya melalui jalur Yudikatif. Khususnya hak memilih yang telah teranulir sendiri, bagaimana?" ujarnya.
Dikatakan bahwa konstitusi tidak pernah mengajarkan Republik Indonesia untuk menganulir suara minoritas. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu 2019: Hanya 9 Partai Berpeluang Lolos ke Senayan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad