Diprediksi Hanya 2 Parpol Baru yang Masuk Parlemen

Selasa, 27 September 2022 – 23:16 WIB
Ilustrasi Gedung DPR RI. Diprediksi hanya dua partai politik baru yang masuk parlemen dari hasil Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan memprediksi hanya dua partai politik baru yang dapat masuk ke parlemen dari hasil pelaksanaan Pemilu 2024.

Menurut Erik prediksi berdasarkan perhitungan matematis, melihat peta perpolitikan yang ada saat ini.

BACA JUGA: Datang KemenkumHAM, Pengurus PKN Urus Nama Hingga Lambang Partai

"Secara matematis pada Pemilu 2024 itu kan paling bisa menghadirkan untuk dua partai politik baru masuk parlemen," ujar Erik dalam diskusi daring yang diselenggarakan Parwa Institute di Jakarta, Selasa (27/9).

Erik lantas menjabarkan logika dari prediksinya.

BACA JUGA: PKN Diinisiasi Loyalis Anas Urbaningrum, Gede Pasek Diminta Jadi Ketum

Yakni, berdasarkan volatilitas pemilu atau perpindahan suara pemilih dari satu partai ke partai lain.

Kemudian, dari pemilu ke pemilu juga terjadi penurunan suara di satu partai, sementara pada partai lain terjadi pertambahan suara.

BACA JUGA: Siapkan Parpol Baru, Rasamala Aritonang Dorong Gagasan Besar ini

"Sekarang itu tingkat volatilitas partai-partai itu di angka 10 persen. Kalau Pemilu 2014 itu sekitar 26 koma sekian persen hampir 27 persen."

"Suara partai politik yang tidak lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2019 itu 9,71 persen. Kalau itu terkonsentrasi pada dua partai, maka partai politik baru bisa lolos, asumsinya begitu," ucap Erik.

Selain volatilitas pemilu yang menurun, Erik menyebut rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap parpol juga menjadi tantangan tersendiri yang dihadapi parpol lama maupun baru.

"Tantangan bagi partai baru, bagaimana memperkuat kelembagaannya, bagaimana menghadirkan narasi baru sebagai alternatif pilihan bagi publik," katanya.

Tantangan lain bagi parpol baru, syarat-syarat kepesertaan untuk menjadi parpol peserta pemilu menjadi satu hambatan yang cukup tinggi.

"Parpol harus memiliki kepengurusan di semua provinsi, pada 75 persen kabupaten/kota dan belum lagi syarat keanggotaan."

"Itu yang kemudian di titik tertentu pasti akan memunculkan batasan bagi hadirnya partai-partai baru," tuturnya.

Selain itu, kata Erik, tantangan parpol baru peserta pemilu menyangkut otonomi atau pengorganisasian.

Parpol di Indonesia Cenderung masih bergantung pada ketokohan.

"Partai-partai baru sering tidak punya ruang gerak yang otonom dan bergantung pada figur-figur yang memang kuat. Itu problemnya enggak hanya di partai baru," katanya.

Karena itu, kata Erik, parpol baru yang berhasil lolos menjadi peserta pemilu harus mampu mendekatkan diri dengan pemilih.

Di antaranya dengan tidak lagi menggunakan identitas partai secara mutlak, tetapi mulai mengasosiasikan platform-platform partai dengan isu yang berkembang di publik.

"Mengasosiasikan platform kebijakan partai dengan visi misi presiden sedekat mungkin itu juga bisa jadi peluang bagi partai politik baru dalam meningkatkan potensi elektabilitas," kata Erik. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai Emas Bisa Jadi Role Model Buat Parpol Baru


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler