Diputus Bebas, Sekda Sumut Segera Diaktifkan Lagi

Rabu, 29 April 2015 – 21:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka kemungkinan status penonaktifan Hasban Ritonga akan dicabut dalam waktu dekat. Hal tersebut dimungkinkan menyusul putusan Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan Hasban bebas murni.

Namun pengaktifan Hasban menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, baru dapat dilakukan setelah adanya laporan dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

BACA JUGA: Solusi Jalan Tengah, Mal Centre Point Jangan Dirobohkan

“Kalau sudah ada putusan bebas murni, sebenarnya tidak bisa banding. Oleh karena itu segera laporkan ke Kemendagri,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riadmadji kepada JPNN.

Menurut Dodi, Hasban dapat segera diaktifkan menjadi Sekda karena sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo hanya membebastugaskannya. Sementara Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan, masih berlaku.

BACA JUGA: Jono Mati, Sasa Stroke, Ada Idi tapi Merasa tak Cocok

“Karena itu segera laporkan ke Kemendagri. Karena kemarin itu dibebastugaskan, Keppresnya kan masih aktif. Jadi ini untuk pertimbangan menteri. Pemprov yang mengajukan,” ujarnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya menonaktifkan Hasban, setelah diketahui berstatus terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit IMI, di Jalan Pancing, Deli Serdang.

BACA JUGA: Seorang Ibu Muda dan Dua Tetanganya Terbakar Saat Isi Bensin Sepeda Motor

Langkah tersebut diambil, agar Hasban dapat fokus menghadapi perkara yang didakwakan kepadanya. Selain itu juga agar tidak mengganggu jalannya proses pemerintahan di Sumut. Padahal saat itu, Hasban baru beberapa hari diangkat menjadi Sekda lewat surat Keputusan Presiden Joko Widodo.

Namun kini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, memvonis bebas Hasban. Putusan diambil setelah dinilai ia tidak terbukti menyalahgunakan wewenang yang dimiliki saat menjadi menjabat Asisten IV yang membidangi Administrasi Umum dan Aset.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Muda Dilarang Masuk, Tujuh Mahasiswi Ini Babak Belur Dihajar Ibu Kos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler