JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang larangan pungutan di sekolah tidak akan efektifSebab, di banyak daerah masih ada Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung pungutan di sekolah.
“Kondisinya, saat ini sekolah-sekolah akan lebih menaati peraturan daerah di wilayah setempat dan bukan Permendiknas
BACA JUGA: 16 Provinsi Masih Tarik Iuran SPP SD-SMP
Jadi Permendiknas itu dirasakan tidak akan efektif bagi sekolah,” ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) bidang Pelayanan Publik, Febri Hendri, di Jakarta, Senin (1/8).Menurutnya, jika Permendiknas tentang larangan pungutan di sekolah nantinya tetap dipaksakan maka beleid itu tak akan banyak berfungsi
BACA JUGA: Pusat Genjot Sarana Pendidikan di Perbatasan
“Seperti yang sudah-sudah, peraturan itu dibuat hanya untuk dilanggar,” jelasnya.Ia mencontohkan kebijakan pemerintah pusat yang mandul di daerah, seperti Permendiknas-Menag Nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011 tentang larangan segala macam pungutan bagi siswa yang akan masuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs non rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI)
Karenanya Febri justru menyarankan agar pemerintah membuka peran aktif masyarakat dan komite sekolah untuk membuat perencanaan anggaran di sekolah-sekolah
BACA JUGA: Sekolah Dilarang Paksa Siswa Beli Seragam
Sehingga, masyarakat umum tahu kebutuhan sebuah sekolahSelain itu, dokumen pembelian juga perlu dibuka sehingga menjadi bukti bahwa dana yang digunakan sesuai dengan susunan anggaran.“Kalau memang antara perencanaan dan dana itu masih ada kekurangan, maka masyarakat dan komite sekolah masih akan membantu untuk mencarikan dana dari pihak ketiga dan bukan malah memungut lagi dari siswaFakta selama ini, pungutan itu terjadi karena berbagai faktor dan kekurangan dana di sekolah merupakan alasan utama,” ulasnya.
Terpisah, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh membenarkan jika pungutan di sekolah selama ini juga didukung peraturan daerahNuh menyebut empat aturan yang mendasari sekolah melakukan pungutan
Pertama, peraturan penerimaan siswa baru yang diterbitkan oleh sekolahKedua, surat keputusan bersama dengan komite sekolahKetiga, peraturan yang diterbitkan Dinas Pendidikan Daerah, Bupati dan Walikota setempatSerta keempat, peraturan yang dikeluarkan sekolah yang merujuk pada perda.
“Dengan adanya empat faktor ini, maka kami akan melakukan peninjauan ulang terhadap perda-perda tersebut yang tentunya juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelas Nuh(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Libur Ramadan Tak Boleh Berlebihan
Redaktur : Tim Redaksi