Dirancang Perda Berbusana Melayu

Senin, 28 Desember 2009 – 07:45 WIB

DUMAI - DPRD Kota Dumai, Riau, sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur mengenai kewajiban bagi warga di sana untuk mengenakan busana MelayuRencananya, pada tahap awal nanti, kewajiban mengenakan baju Melayu diterapkan bagi para pegawai di instansi resmi, di sekolah-sekolah, dan di acara-acara resmi

BACA JUGA: Gurita Cikeas Diburu di Palembang

Wacana lain yang berkembang, kewajiban berbusana Melayu ini untuk tahap awal diberlakukan pada hari Jumat.

Ketua Komisi I (bidang hukum) DPRD Kota Dumai, Drs H Amrizal menjelaskan, Raperda yang akan mengatur tentang kewajiban berpakaian Melayu merupakan salah satu dari ranperda hasil inisiatif DPRD periode lalu yang akan tetap dilanjutkan pembahasannya
Hingga saat ini, materi Raperda itu belum selesai menyangkut sistem penerapannya.

"Rancangannya sudah ada, sedang kita persiapkan

BACA JUGA: Wanita Jepang Dibunuh di Kontrakan

Dulu pernah dibahas sejalan dengan ranperda hasil inisiatif DPRD tentang kewajiban membaca Alqur'an," kata Amrizal kepada Dumai Pos akhir pekan lalu.

Lebih lanjut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, Raperda tersebut sangat penting dan penggodokannya tetap dilanjutkan
Dikatakan, Kewajiban berpakaian Melayu terutama dilembaga resmi sangat berkaitan dengan Kota Dumai yang bernuansa budaya Melayu

BACA JUGA: PMI Bentuk Satgas Bencana

"Lagi pula Kota Dumai sebagai kota agamis tergambar dalam visi dan misi walikota," ucapnya.

Penjelasan Amrizal diperkuat Ketua Badan Legislasi DPRD Abdul KasimDia memberikan alasan, raperda itu penting karena Dumai termasuk ranah Melayu, karenanya perlu dibuat aturan berbusana daerah"Terutama diterapkan seperti pada HUT Kota Dumai atau kegiatan yang bernuansa budaya," tambah Abdul KasimDia mengatakan, ranperda tersebut belum diajukan

Lebih lanjut dia menjelaskan, aturan ini berfungsi untuk saat-saat tertentu, antara lain setiap hari Jum'at atau acara resmi"Juga nanti akan diterapkan disekolah-sekolahIni bagus dan sesuai dengan kondisi daerah," ungkapnya.

Amrizal menambahkan, ranperda ini pernah ditolak oleh PusatPenolakkan oleh Pusat dengan dalih melanggar HAM"Padahal substansi yang diatur ranperda ini jelas," ujarnyaAgar tidak berbau pelanggaran HAM, raperda akan terus digodok hingga  muatannya sempurna untuk selanjutnya diajukan menjadi perda(ery/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Perlu Klarifikasi Langsung SBY dan Marsilam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler