Direksi LPDB Dituding Persulit Kredit UKM

Senin, 21 Oktober 2013 – 19:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direksi Lembaga Pembiayaaan Dana Bergulir (LPDB) dianggap mempersulit aturan pinjaman untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Dewan UKM DKI Jakarta mendesak pemerintah untuk merombak direksi LPDB.

Ketua Dewan UKM DKI Jakarta Ikhsan Ingdratubun menuturkan, pihaknya menerima banyak laporan dari pelaku UKM yang kesulitan mendapatkan bantuan pembiayaan. Selain sosialiasi yang kurang, proses pengajuan bantuan pembiayaan di LPDB juga berbelit-belit.

BACA JUGA: Yen Melemah, Ekonomi Jepang Defisit

"LPDB ini dibanding bank kalah persyaratannya. Bahkan lebih ketat dari bank," kata Ikhsan dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (21/10).

Ada beberapa aturan LPDB yang dipermasalahkan pelaku UKM. Salah satunya mengenai kewajiban UKM untuk melampirkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) atas laporan keuangannya. Hal ini dianggap memberatkan karena pelaku UKM harus mengeluarkan biaya tambahan untuk jasa KAP.

BACA JUGA: Dahlan Ucapkan Selamat Tinggal pada Askes

"Aturan itu ada karena khawatir gagal bayar, tapi aturan ini kan tidak perlu malah menyalahi titahnya sebagai lembaga pembiayaan dana bergulir. Bank saja ngajuin hutang nggak gitu kok," imbuh Ikhsan.

Kebijakan menaikkan bunga kredit dari 0 persen menjadi 6 persen juga dipersoalkan. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan misi LPDB sebagai lembaga pembiayaan bukan lembaga peminjaman.

BACA JUGA: Presiden Puji Ide Dahlan Iskan

"LPDB ini sudah kebangetan karena mau cari untung juga. Bahkan pemberian kreditnya mengalahkan proses perbankan. Makanya kami meminta direksi diganti. Pemerintah meninjau ulang SK pengangkatan direktur sekarang ini karena telah bertolak belakang dengan semangat pembentukan LPDB," tegas Ikhsan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apindo Tolak Sertifikasi Halal untuk Obat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler