jpnn.com - JAKARTA - Direktur Ari Zulfikar & Partners, Ari Zulfikar diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (21/10). Ari diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, menjelaskan, Ari diperiksa terkait kronologis penggunaan kantornya, untuk melaksanakan kajian hukum atau legal opinion dalam pekerjaan Pengadaan Armada Bus Transjakarta.
BACA JUGA: Kemenhub Harapkan ERP Segera Direalisasikan
"Khususnya pada Paket I (single bus), Paket II (single bus), Paket IV (single bus), dan Paket IV (bus sedang)," kata Tony di Jakarta, Selasa (21/10).
Kasus ini sudah menjerat tujuh tersangka. Mereka adalah DA, ST, UP, P, Tersangka BS,CCK, dan AS. Sejauh ini, belum ada tambahan tersangka lagi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Tolak Mentah-mentah Tuntutan UMP Buruh
BACA JUGA: PD Pasar Jaya Minta Keringanan Tarif Pengelolaan Sampah
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4.868 Pendatang Baru Terjaring Operasi Biduk
Redaktur : Tim Redaksi