jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Direktur Kepatuhan PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Tribuana Tunggadewi atau yang mewakili tidak menghadiri panggilan penyidik, Selasa (21/2).
KPK pun akan memanggil ulang pihak BSI itu sebagai saksi kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: KPK Tak Terima Hukuman Terbit Perangin Angin Dikurangi, Tempuh Kasasi
KPK juga mengonfirmasi pihak Customer Service “Harga Kurs” atau PT. Sugi Internasional Valas Cabang Jakarta mangkir dari panggilan.
"Informasi yang kami terima, para pihak yang dipanggil tersebut tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa 3 Pengacara dan Sukarelawan Jokowi-Prabowo
KPK menyatakan seharusnya dua pihak itu diperiksa terkait kasus yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa eks Dirut Antam Tato Miraza
Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Ada pula dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jebloskan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Sel Tahanan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga