jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) bekerja pada jenis pekerjaan dengan risiko cukup tinggi.
Oleh karena itu diharapkan TKBM mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Ingat, BPJS Kesehatan Itu Jaminan Sosial, Bukan Dagang!
Anggoro menjelaskan, berbagai program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk membantu pekerja/buruh manakala mengalami kecelakaan kerja, namun juga memberi pelindungan kepada keluarganya.
“Jadi benefit ini manaka terjadi kecelakaan kerja pada bapak/bu, manfaatnya juga akan dirasakan oleh keluarga,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/5).
BACA JUGA: Kemnaker Terima 1.860 Pengaduan soal THR
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan yang mempekerjakan TKBM untuk mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, TKBM bekerja pada salah satu profesi dengan risiko cukup tinggi, sehingga pelindungan jaminan sosial mutlak harus diberikan.
BACA JUGA: Kemnaker dan Gojek Jalin Kerja Sama untuk Peningkatan Perluasan Kesempatan Kerja
“Karena ini adalah salah satu jenis pekerjaan yang berisiko cukup tinggi. Karena risiko cukup tinggi, saya kira Negara perlu hadir memastikan perlindungan kepada bapak/ibu semua,” kata Menaker Ida.
Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan pada Mei 2021, jumlah TKBM Pelabuhan Tanjung priok sebanyak 2.325 orang dan seluruhnya telah menjadi peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, sebagian pekerja juga mendaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Saya kira apa yang sudah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok ini bisa menjadi contoh bagi Pelabuhan lainnya,” kata Menaker Ida.
Menaker Ida menjelaskan, untuk memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan turunannya.
Menaker Ida menyebut, pemerintah menghadirkan UU Cipta Kerja tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna menciptakan lapangan kerja, tetapi untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.
“Pemerintah berharap ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja, tapi pemerintah juga melakukan perlindungan kepada mereka yang sudah bekerja,” sebut Menaker Ida.
Penguatan pelindungan sosial tersebut diwujudkan salah satunya dengan diluncurkannya program jaminan sosial baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP diperuntukan bagi pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang ter-PHK. Nantinya, mereka akan mendapatkan manfaat berupa cash benefit, pelatihan kerja, hingga informasi pasar kerja.
“Ini bukti bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan pelindungan kepada pekerjanya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Menaker Ida menghadiri Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, hari Senin.
Turut hadir dalam kesempatan ini Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri; Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, M. Tohir; dan Ketua DPP FSPTI, Surya Bakti Batubara. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia