Ingat, BPJS Kesehatan Itu Jaminan Sosial, Bukan Dagang!

Jumat, 13 Maret 2020 – 07:54 WIB
Saleh Partaonan Daulay. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seharusnya tidak mengenal istilah rugi, karena itu merupakan jaminan sosial.

"Kalau jaminan sosial kan sedianya negara menjamin kita, jangan dihitung untung ruginya di sini. Sebetulnya kalau dijawab oh BPJS rugi dalam ini, salah. BPJS tidak boleh rugi dan tidak pernah rugi. Mengapa? Karena dia jaminan sosial, Pak, bukan dagang," kata Saleh.

BACA JUGA: Hery Susanto: BPJS Kesehatan Salah Urus, RS Belum Ikhlas

Hal ini disampaikan politikus Partai Amanat Nasional tersebut dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Progres BPJS Kesehatan Pasca Putusan MA?" di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (12/3).

Defisit BPJS Kesehatan diprediksi semakin tebal pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur kenaikan iuran per 1 Januari 2020. Sampai Desember 2019, desifit tersebut masih di angka Rp13 triliun.

BACA JUGA: Hidayat PKS: Putusan MA Batalkan Kenaikan BPJS Menampar Wajah Pemerintah

Wakil ketua Fraksi PAN DPR ini menegaskan bahwa BPJS Kesehatan sebagai bentuk jaminan sosial tidak boeh mencari keuntungan.

Lantas bagaimana dengan kondisi keuangannya yang terus-terusan defisit? Saleh menegaskan hal itu tanggung jawab pemerintah untuk memikirkannya.

BACA JUGA: Penjelasan Kepala BKN soal NIP PPPK setelah Terbit Perpres 38 Tahun 2020

"Kalau pemerintah misal nanya, loh bagaimana kalau sudah begini, enggak ada kenaikan sementara defisit naik terus? Apa yang harus dilakukan? Ya pemerintah cari dong caranya. Kita kan hanya rakyat. Benar enggak?" tutur legislator asal Sumatra Utara ini.

Peserta BPJS, tambah Saleh, sejauh ini sudah taat aturan main. Ketika pemerintah memutuskan kebijakan penaikan iuran sampai 100 persen, rakyat diam. Walaupun DPR rebut. Namun pemerintah tak menggubrisnya. Nah, setelah ada putusan MA, pemerintah harus patuh.

"Sekarang sudah diputus, turunkan. Jangan diam dong. Kamu (BPJS Kesehatan) harus turunin juga. Nah dari mana uangnya? Carilah. Oh bagaimana? Ya cari sendirilah," tandas mantan ketua PP Pemuda Muhammadiyah ini. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler