jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Nestindo Inter Buana Fisy Amalia dan Direktur PT Dewi Perdana Internasional Irawan Widjaya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi di Perpustakaan Universitas Indonesia.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid.
BACA JUGA: Polisi Harus Tegas Tangkal Anarkistis FPI
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka TN,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (23/7).
KPK juga memanggil pihak swasta lainnya, Ahya Udin dan Agung Novian Arda. Keduanya diperiksa juga untuk tersangka TN yang hingga kini belum ditahan.
BACA JUGA: KPK Persiksa Anak Buah Hartati Lagi
Tafsir ditengarai melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Datangi KPK, Anak buah Nazaruddin Bungkam
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Mantan Deputi Gubernur BI
Redaktur : Tim Redaksi