jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas pegawai Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono, sebagai penyidikan penerimaan hadiah terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Selasa (23/7).
Gondo yang juga pernah terjerat dalam kasus ini, akan diperiksa untuk tersangka Toto Listyo, bekas Direktur PT Hartati Inti Plantation.
BACA JUGA: Datangi KPK, Anak buah Nazaruddin Bungkam
Gondo sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.20. Namun, ia enggan berkomentar. Gondo cuma memberikan senyuman sembari melambai ke arah wartawan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa, (23/7).
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Deputi Gubernur BI
Selain Gondo, KPK juga meminta keterangan dari Corporate Treasury PT Central Ciota Murdaya. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Pada 12 November 2012, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memonis Gondo satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.
BACA JUGA: Islam Menebar Kedamaian
Selain itu, Hartati Murdaya juga sudah divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara itu. Sedangkan bekas Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Tidak Ingin Ada Pihak yang Dirugikan
Redaktur : Tim Redaksi