KPK Periksa Mantan Deputi Gubernur BI

Selasa, 23 Juli 2013 – 11:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ardhayadi M, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK), Selasa (23/7).

Ardhayadi akan digarap sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

BACA JUGA: Islam Menebar Kedamaian

”Yang bersangkutan (Ardhayadi) dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (23/7).

Ardhayadi telah hadir di kantor KPK. Namun pria paruh baya yang mengenakan baju putih ini enggan berkomentar soal pemeriksaannya hari ini. Ardhayadi memilih langsung masuk ke dalam loby steril kantor KPK.

BACA JUGA: Presiden Tidak Ingin Ada Pihak yang Dirugikan

Ardhayadi pada Rabu 17 Juli 2013 juga telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus ini.  Namun dia irit bicara saat ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan.

Selain Ardhayadi, hari ini KPK juga memanggil mantan Pegawai Bank Century, Pahot Gumpar Hutasoit dan Yunandar Bustal yang  akan diperiksa sebagai saksi. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Tasawuf Gaya Dahlan Iskan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Membangkitkan Kembali Kecintaan Pada Puisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler