jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan, untuk menangkal tindakan anarkistis Front Pembela Islam (FPI) tidak perlu menunggu adanya Undang-undang Organisasi Masyarakat (Ormas). Menurut Martin, aksi FPI seharusnya dari dulu dapat ditangkal apabila ada ketegasan dari kepolisian.
BACA JUGA: KPK Persiksa Anak Buah Hartati Lagi
"Dari awal penegak hukum kita harus konsisten. Kita percayakan polisi yang melaksanakan tugasnya. Jangan polisi membiarkan ada organisasi lain yang membuat kurang percaya kepada polisi," ujar Martin di DPR, Jakarta, Selasa (23/7).
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra itu menambahkan, jika kepolisian bertindak tegas maka tidak ada kelompok yang bertindak secara anarkis.
BACA JUGA: Datangi KPK, Anak buah Nazaruddin Bungkam
"Saat ini timbul kesan ketidakberanian menegakan hukum. Karena itu seluruh perangkat penegak hukum seharusnya dapat bersikap konsisten dan tegas dalam menjalankan tugasnya," ucapnya.
Menurut Martin, tindakan yang tidak disukai dari FPI karena mereka mengambil alih peranan penegak hukum dan bertindak main hakim sendiri. Padahal mereka bukanlah penegak hukum.
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Deputi Gubernur BI
Karena itu lanjutnya, tindakan main hakim sendiri harus ditangkal oleh pihak kepolisian. "Main hakim sendiri kalau satu diperbolehkan akan mendorong yang lain melakukannya. Main hakim sendiri salah, karena itu merupakan urusan kepolisian," pungkasnya.(gil/jpnn)
">
BACA ARTIKEL LAINNYA... Islam Menebar Kedamaian
Redaktur : Tim Redaksi