BACA JUGA: Daerah Harus Jaga Ketahanan Pangan
"Uang itu seharusnya masuk kas RNI, malah masuk ke kantong RD untuk kepentingan pribadi," jelas JohanSelain menetapkannya sebagai tersangka, pada Kamis hari ini, KPK juga telah meminta imigrasi untuk mencekal Ranendra agar tak bisa bepergian ke luar negeri
BACA JUGA: BHD Janji Hantam Judi dan Terorisme
Atas perbuatannya itu, Ranendra dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan KorupsiBACA JUGA: KPK Periksa Istri Mantan Wakapolri
KPK masih mengembangkan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus iniTermasuk keterlibatan aparat Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) yang juga terlibat dalam proses impor ini."Walau dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dia belum kita tahan," jelas Johan(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Sutanto Minta Maaf
Redaktur : Tim Redaksi