Direktur Keuangan RNI Tersangka

Kamis, 09 Oktober 2008 – 17:13 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Ranendra Dangin, mantan Direktur Keuangan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebagai tersangka korupsi impor gula pasir pada tahun 2001-2004Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis (9/10), Ranendra diduga telah memperkaya diri sendiri mencapai Rp 4,5 miliar, dari total keuntungan yang diperoleh BUMN itu yang nilainya mencapai Rp 33 miliar

BACA JUGA: Daerah Harus Jaga Ketahanan Pangan

"Uang itu seharusnya masuk kas RNI, malah masuk ke kantong RD untuk kepentingan pribadi," jelas Johan
 Total nilai impornya sendiri selama 4 tahun, lanjut Johan, mencapai 500 miliar.

Selain menetapkannya sebagai tersangka, pada Kamis hari ini, KPK juga telah meminta imigrasi untuk mencekal Ranendra agar tak bisa bepergian ke luar negeri

BACA JUGA: BHD Janji Hantam Judi dan Terorisme

Atas perbuatannya itu, Ranendra dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1,  Pasal 3, dan Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi
Dengan kata lain, perbuatan Ranendra itu diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain

BACA JUGA: KPK Periksa Istri Mantan Wakapolri

KPK masih mengembangkan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus iniTermasuk keterlibatan aparat Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) yang juga terlibat dalam proses impor ini.

"Walau dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dia belum kita tahan," jelas Johan(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Sutanto Minta Maaf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler