jpnn.com - JAKARTA - Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta merasa tidak heran dengan menyeruaknya kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012.
Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri diketahui tidak mengindahkan saran-saran LKPP, yang sudah mencium permasalahan dalam proyek pengadaan tersebut.
BACA JUGA: KPK Jebloskan Pengusaha Penyuap Pejabat Kebumen ke Sel
Bahkan, LKPP merekomendasikan kepada Kemendagri untuk menghentikan proyek pengadaan e-KTP.
"Waktu itu saya sudah bilang kalau seperti ini supaya tidak merugikan negara lebih lanjut (proyeknya). Dan sesuai ketentuan ya batalin, tapi tetap enggak mau," kata ketua Tim Pendamping Proyek e-KTP itu di KPK, Jumat (21/10).
BACA JUGA: Menarik, Inilah Analisis Pak JK atas Persidangan Jessica
Budi bahkan mengaku telah menjelaskan hal itu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat proyek e-KTP pada akhirnya tetap berjalan.
Menurut Budi, dirinya sempat dituding sebagai pihak yang mengatur pengadaan tersebut. Budi lantas menunjukkan surat-surat penarikan diri LKPP sebagai pendamping Kemendagri dalam proyek e-KTP itu kepada BPK.
BACA JUGA: Cak Imin: Selalu Mendengar Instruksi Kiai
Penarikan diri LKPP itu setelah Kemendagri tidak mengikuti sembilan saran terkait pengadaan e-KTP.
Usai diperiksa oleh tim dari BPK, Budi kemudian dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2 miliar itu.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan bahwa saran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) dalam proyek e-KTP tidak ada yang diikuti oleh panitia pengadaannya di Kementerian Dalam Negeri.
Alhasil, proyek senilai Rp 6 triliun itu berujung dengan kasus dugaan korupsi dan menyebabkan kerugian negara.(put/jpg/chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jemput Paksa Seorang PNS
Redaktur : Tim Redaksi