jpnn.com - JAKARTA -- Direktur PT Mulia Data Rancana Prima Doddy Nasiruddin menyesalkan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pelayanan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika senilai Rp 1,4 triliun.
Bahkan, dia menilai penetapannya sebagai tersangka tak jelas karena jaksa belum dapat menjelaskan korupsi yang dituduhkan kepadanya. "Saya masih belum jelas korupsinya dimana," kata Doddy usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (11/3).
BACA JUGA: Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Seminar Internasional Dilimpahkan ke Penuntutan
Ia pun menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan kepadanya hari ini hanya seputar operasional saja. "Tentang yang kami kerjakan, belum ada yang lain," ujarnya.
Doddy mengaku disodorkan 16 pertanyaan. Pemeriksaan Doddy dimulai sekitar pukul 10.00 wib dan selesai sekitar pukul 17.15.
BACA JUGA: Golkar Klaim Lebih Populer Ketimbang PDIP
Juru Bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, pada pokoknya pemeriksaan Doddy terkait keberadaan PT MDRP sebagai salah satu perusahaan pemenang pelaksanaan pengadaan MPLIK paket 6 wilayah Sumatera Selatan dan paket tujuh wilayah Jawa Barat dan Banten.
Kuasa Hukum Doddy, Hasanudin Nasution menilai dalam kasus ini banyak yang aneh. Hal itu dilihat dari penetapan status kliennya yang sejak lama sebagai tersangka namun belum ada keterangan yang jelas.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Bangga pada Batan Teknologi
"Ini banyak yang aneh. Terlihat betul dari penetapan tersangka kepada pak Doddy atas dasar apa, itu tidak jelas," ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Sedih Petani Lokal Tak Dilindungi
Redaktur : Tim Redaksi