Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman: Pimpinan 5 Orang Tidak Berdaya

Sabtu, 02 September 2017 – 06:16 WIB
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com - Langkah Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman memenuhi panggilan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK, menuai polemik. Terlebih, Aris juga melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.

Publik menuding langkah perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat brigadir jenderal (brigjen) itu adalah bentuk perlawanan terhadap pimpinan komisi antirasuah.

BACA JUGA: Aris Budiman Vs Novel Baswedan, Polisi Segara Minta Pendapat 3 Ahli

Bahkan, beredar selentingan bahwa Aris merupakan bagian dari strategi Perang Kuda Troya yang memang membawa misi “menggerogoti” KPK dari dalam.

Itu seiring mencuatnya sejumlah dugaan pelanggaran etik pegawai yang dilakukan mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Tipikor (Wadirtipikor) Bareskrim Mabes Polri itu.

BACA JUGA: Kejati DKI Resmi Terima SPDP Laporan Dirdik KPK

Kepada wartawan Jawa Pos Agus Dwi Prasetyo di sela-sela pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas elektronik mail (email) Novel Baswedan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8) pukul 22.00, Aris mengungkap motif di balik perseteruannya dengan KPK, khususnya Novel Baswedan yang kian memanas. Berikut petikannya.

Apa sebenarnya yang melatarbelakangi Anda melaporkan Novel Baswedan?
Seperti yang saya bilang di DPR, ada powerfull. Sewaktu Novel mengirimkan surat itu (email), karena saya penyidik, saya bisa tahu bahwa itu mengandung unsur pidana. Dan itu pelanggaran berat. Selaku penyidik, saya melihat ini ada unsur-unsur pencemaran nama baik dan sebagainya.

BACA JUGA: Geram, Dirdik KPK Polisikan Novel Baswedan

Apa isi email itu?
Nanti saja. Itu kan bagian dari penyidikan, jadi jangan kita ganggu proses penyidikan.

Informasinya, dalam email itu Anda disebut tidak berintegritas oleh Novel?
Salah satunya seperti itu.

Kapan email itu Anda terima?
14 Februari 2017. Dan bayangkan, saya yang diisukan (bertemu anggota DPR dan menerima uang Rp 2 miliar) persis 14 Agustus kemarin. Terlihat ada pola, bahwa kadaluarsa untuk yang seperti ini 6 bulan. Tanggal 15 Agustus itu sudah muncul yang memfitnah saya bahwa seolah-olah ada yang terima uang, seolah-olah saya ketemu dengan anggota DPR.

Dari 14 Februari ke 14 Agustus itu terpaut cukup jauh, kenapa Anda baru melaporkannya baru-baru ini?
Seperti yang saya bilang tadi. Selaku penyidik, saya melihat ini (email Novel, Red) masuk ke pidana. Waktu itu, semuanya diperiksa, termasuk saya. Seharusnya setelah diperiksa PI (pengawasan internal) ke DPP (dewan pertimbangan pegawai). Karena DPP itu (memproses) pelanggaran berat.

Tapi pimpinan langsung mengambil alih, tidak lewat DPP. Mengambil keputusan langsung dan keluarlah SP (surat peringatan) 2. Tidak ada pemeriksaan. Tidak dibentuk DPP. Lalu dalam perjalanan tiba-tiba (kasus email Novel) langsung di hentikan.

Pernah Pak Saut, salah satu pimpinan KPK, tersandung masalah yang hampir sama. Pak Saut dibentuk dewan etik. Kalau kami (pegawai) kan DPP. Ini ketua saja dibentuk untuk memeriksa yang bersangkutan di depan sidang kode etik. Sementara Novel, dia penyidik, jauh sekali. Dan yang lebih parah lagi, dibatalkan hukuman dia (Novel).

Kenapa saya bilang powerfull, seperti itu (Novel) dia. Bandingkan dengan saya, masak dalam 2-3 hari langsung dibentuk DPP (untuk proses dugaan pelanggaran etik). Saya belum diperiksa. Bukan main perbedaan perlakuan yang diberikan kepada yang bersangkutan (Novel). Pimpinan saja dibentuk dewan etik, dia tidak dibentuk DPP.

Dalam organisasi, yang seperti ini bukan tidak mungkin membahayakan organisasi dan membahayakan pemberantasan korupsi. Bahkan membahayakan negara. Sebenarnya yang berkuasa di dalam (KPK) itu siapa? Pimpinan 5 orang tidak berdaya.

Saya perwira tinggi polisi. Ini lah yang mendorong saya (melaporkan Novel). Saya pikir, ini bukan sekedar tanggungjawab saya pribadi. Tapi saling melihat kelanjutan kedepan seperti apa dalam sebuah organisasi.

Masyarakat harus melihat yang nyata. Ada yang bilang (Novel) anak emas dan sebagainya yang punya powerfull. Jangan sepotong-sepotong melihat tindakan saya seolah-olah isu bertemu anggota DPR dan menerima uang Rp 2 miliar tidak terbukti dan diubah isunya menjadi sub koordinasi.

Apakah Anda merasa tidak mendapat dukungan dari pimpinan KPK terkait persoalan email itu?
Dalam penegakan hukum bukan dukung mendukung. Ini soal kebenaran. Masalah legal. Kalau ada peraturan hukum normatif yang dilanggar oleh orang, juga melanggar hak saya, saya menuntut hak saya kepada negara.

Negara harus memberikan itu. Kebenaran tidak bisa dihitung. Akan jadi seperti apa negara kita kalau karena ada demo, ada tulisan di media massa yang sedemikian rupa kemudian kita batalkan (penegakan hukum). Dimana kepastian, dimana keadilan. Maksud lembaga ini (KPK) harus lakukan tindakan yang benar.

Seperti apa prosedur penanganan pelanggaran kode etik pegawai di KPK yang benar?
Kalau pegawai KPK yang melanggar itu diperiksa oleh PI. Kemudian dibentuk (DPP) kalau itu pelanggaran berat.

Anda sudah diperiksa oleh PI?
Kalau berkaitan dengan nama saya yang disebut (di sidang) Miryam, saya minta (diperiksa PI). Yang ini (dugaan berangkat ke Pansus DPR) sama sekali belum. Di DPP itu untuk orang yang terperiksa. Dan saya buktikan saya tidak pernah mengenal satu pun anggota DPR, tidak ada anggota DPR yang saya kenal. Kecuali saya bilang Pak Wenny Warouw (anggota DPR Komisi III). Beliau pernah jadi direktur saya, tapi beliau nggak kenal saya.

Anda berarti merasa ada upaya-upaya untuk menyingkirkan Anda dari KPK?
Saya kasih gambaran. Tanggal 14 Agustus waktu berita (dugaan salah seorang direktur KPK bertemu anggota DPR dan menerima uang Rp 2 miliar) mulai muncul di pemeriksaan Miryam. Tanggal 15 Agustus sudah datang. Pimpinan memanggil dirtut, Pak Supardi (Plt Direktur Penuntutan KPK Supardi). Saya tidak panggil, padahal saya yang bermasalah.

Ingat ini adalah lembaran suci KPK. Putih bersih. Noda setitik pun tidak boleh. Nah, ini (berita dugaan salah seorang direktur KPK bertemu anggota DPR dan menerima uang Rp 2 miliar) bukan noda lagi. Ini dituangkan kotoran ke atas KPK. Dirdik dihina. Disebutkan bertemu orang-orang lalu menerima Rp 2 miliar.

Itu (berita) luar biasa bagi lembaga penegak hukum yang reputasinya seperti KPK. Itu yang dipanggil Pak Pardi (Supardi). Lalu Pak Pardi beritahu saya ; Pak Aris, bapak tenang, bapak akan diperiksa PI. Saya mau semuanya diklirkan, baru setelah itu juru bicara dan sebagainya akan klirkan.

Seperti yang saya bilang tadi, tanggal 14 Februari yang saya diserang belum ada penyelesaian. Kalau saya sekarang menunggu sampai seperti itu (penanganan PI), nama baik saya sudah hancur diluar. Satu minggu saja tidak ada penangkalan (dari KPK). Diluar pun tidak ada bantahan.

KPK ini lembaga suci. Bertemu sama orang ini (berperkara) saja tidak boleh, itu pidana. Lah, ini kotoran di buang ke sana (KPK). Tapi dibiarkan. Ini kan direktur (penyidikan) yang vital di tempat (KPK) ini.

Apakah bisa dibilang langkah Anda datang ke Pansus Hak Angket DPR dan melaporkan Novel ke polisi adalah bentuk perlawanan terhadap pimpinan KPK dan Novel secara khusus?
Jangan dianggap ini sebagai perlawanan. Saya ini warga negara Indonesia. Di dalam negara demokratis, hukum itu panglima. Ada hak-hak saya, privasi saya yang dilanggar warga negara lain (Novel) yang kebetulan menjadi staf saya, penyidik. Untuk menuntut hak-hak saya, saya laporkan kepada negara. Apakah itu melawan ke pimpinan KPK? Kita masing-masing berbeda, pandangan saya seperti itu. Dan ada hal-hal yang saya katakan tadi. Membelenggu KPK dengan ada personifikasi seolah-olah orang itu (Novel). Padahal banyak yang lain (di KPK). Tidak ada orang yang kebal hukum di Indonesia.

Tidak sedikit juga yang menyebutkan Anda sempat menghalangi penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto?
Saya mohon sekali ikuti perjalanan karir saya. Dari perjalanan karir itu, tersimpan di dalam memori anggota yang pernah bergaul dengan saya dan masyarakat yang pernah bergaul dengan saya. Dari ujung bumi Indonesia timur, saya di Polsek Kurik, Merauke. Uang pribadi saya pakai bangun untuk rumah anggota. Lalu saya pindah ke Jakarta, di (Polsek Metro) Tebet, Polres Jaksel.

Tempat ini (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya) saya pernah dinas. Bisa ditanya sama anggota bagaimana saya bekerja. Saya juga pernah jadi kapolres di Pekalongan Kota. Dicek karakter saya seperti apa. Memori anggota ingat semua. Karakter saya seperti itu. Saya tidak ingin seolah-olah membanggakan diri sendiri. Bisa cek sendiri lalu bandingkan dengan karakter saya. Apakah saya menghalang-halangi penyidikan?

Anda juga dikabarkan berada di Amerika Serikat beberapa hari sebelum Johannes Marliem (saksi kunci e-KTP) tewas bunuh diri?
Itu (kasus e-KTP) masih dalam penyidikan ya. Dan pimpinan KPK kan nggak mau omongkan itu. Saya tidak enak mau ngomong soal itu.

Anda sempat dituding bagian dari strategi Perang Kuda Troya yang dibentuk untuk melemahkan KPK dari dalam, bagaimana Anda menyikapi?
Inilah yang saya bilang. Ada frame yang dibentuk, saya adalah ini, ini adalah saya. Frame yang dibentuk saya berbeda pandangan dengan mainstream (arus utama), lalu saya dianggap tidak berintegritas. Apa mungkin? Jangan karena saya berbeda.

Apa pesan untuk pimpinan dan pegawai KPK?
Kalau untuk pribadi saya, saya akan melakukan yang terbaik untuk KPK. Saya akan menjaga nama baik Polri, KPK dan nama baik pribadi saya. Dengan karakter yang saya bangun, apa yang dituduhkan kepada saya apa mungkin (benar)?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Naikkan Laporan Kasus Novel Baswedan ke Penyidikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler