Polda Metro Naikkan Laporan Kasus Novel Baswedan ke Penyidikan

Kamis, 31 Agustus 2017 – 14:50 WIB
Argo Yuwono. Foto: Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menaikkan status laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman terhadap Novel Baswedan menjadi penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Akui Dirdik KPK Polisikan Novel Baswedan

"SPDP sudah dikirim," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).

Argo menambahkan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA: Dirdik KPK Akui Terlibat Perseteruan dengan Novel Baswedan

Menurut Argo, Novel masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Di sisi lain, Argo memastikan sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke status penyidikan.

BACA JUGA: Curhat ke Media, Istri Novel Ingin Blak-blakan di Depan Jokowi

"Tentunya kalau sudah dinaikkan ke sidik berarti sudah. Penyidik sudah mempunyai (bukti)," imbuhnya.

Salah satu bukti adalah pernyataan Novel terhadap Aris yang dikirimkan via e-mail.

Novel diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Aris.

"Iya, yang menyudutkan Pak Aris," jelas Argo.

Argo menambahkan, pihaknya juga sudah mengambil keterangan Aris, Rabu (30/8) kemarin.

Mengenai hasil pemeriksaan, Argo merahasiakannya. "Saya tidak bisa sampaikan," tandas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Sidik Jari di Cangkir Buat Menyiram Novel Baswedan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler