jpnn.com, MALANG - Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr. Drs. Bahtiar, M.Si meminta jajaran Badan Kesbangpol di semua daerah menyiapkan aplikasi data base partai politik.
Data base ini terintegrasi dari pusat sampai ke tingkat kabupaten/kota yang digunakan sebagai media informasi partai politik.
BACA JUGA: Direktur Poldagri: Metode Konversi Suara di Pemilu 2019 Lebih Adil
Bahtiar juga menekankan akan pentingnya peran para pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk memberikan data dan informasi keberadaan dan kepengurusan partai politik di semua tingkatan sesuai yang dibutuhkan oleh Jajaran Kesbangpol di pusat hingga kabupaten/kota.
“Pesan dari Bapak Dirjen Polpum Mayjen Soedarmo agar jajaran kesbangpol daerah lebih aktif dalam melakukan input data based parpol karena tanpa adanya kerjasama dari kesbang daerah dalam melakukan update data maka tidak mungkin data parpol yang terintegrasi secara nasional dapat terwujud,” ujar Bahtiar saat membuka kegiatan sosialisasi penyusunan Data Base Partai Politik yang diikuti oleh Seluruh Kesbangpol Kabupaten Kota se Provinsi Jawa Timur di hotel Paijon View Malang, Jatim, Jumat (18/8).
BACA JUGA: Direktur Politik Dalam Negeri: Jangan Hanya Bisa Menyalahkan Parpol
Peserta yang diundang adalah pejabat dan staf operator Kesbangpol Provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur dan pengurus partai politik tingkat Pusat.
Bahtiar mengatakan bahwa data base itu sangat penting mengingat jumlah partai politik yang banyak dan selalu berubah.
BACA JUGA: Direktur Poldagri Dorong Perempuan Perkuat Peran di Panggung Politik
“Semenjak terjadinya reformasi pada tahun 1998 partai politik di Indonesia mendapatkan ruang yang cukup bebas, semenjak itu pula banyak warga negara mendirikan partai politik dengan visi yang baru atau menggunakan visi yang lama dan ciri masa lalu sebagaimana yang yang disyaratkan dalam Undang undang tentang partai politik,” terangnya.
Disebutkan, Pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik, pemilu 2004 diikuti 24 parpol. Berikutnya, pemilu tahun 2009 diikuti 38 parpol dan pemilu pemilu 2014 diikuti 12 parpol.
“Sementara itu saat ini partai politik yang berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 73 partai politik ditambah lagi adanya partai lokal yang belum terdata dengan baik,” ulasnya.
Sementara itu Ketua Panitia kegiatan yakni Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik, Drs. Syamsuddin menyampaikan akan pentingnya membangun Sistem Aplikasi data base partai politik.
Diharapkan penyusunan database partai politik dapat membantu kelancaran dalam melakukan pengawasan serta memberikan fasilitasi kepada partai politik provinsi hingga kabupaten/kota terkait dalam pelaksanaan bantuan keuangan partai politik.
Dalam rangka penyediaan informasi secara menyeluruh keberadaan partai politik di Indonesia terutama partai politik yang berbadan Hukum dan partai politik peserta pemilu, dibutuhkan aplikasi data yang dapat dakses oleh semua pihak.
Sistem aplikasi data base partai politik yang dibangun dapat menghasilkan sistem informasi keberadaan partai politik, kepengurusan, perolehan suara dan kursi dan alamat kantor masing partai politik secara tepat, dan keakuratan data terjamin.
Lebih lanjut dikatakan, penyusunan database parpol sangat diperlukan dalam rangka percepatan pengambilan keputusan dan transparansi bantuan keuangan partai politik agar dapat diketahui oleh semua masyarakat.
Selanjutnya, diharapkan masyarakat dapat menilai partai politik dalam penggunaan anggaran yang diberikan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Malang mengapresiasi kegiatan ini karena bermanfaat untuk dapat mensinergikan program kerja antara pusat dengan daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Direktur Poldagri: Negara Maju Beri 30-70 Persen dari Total Kebutuhan Parpol
Redaktur & Reporter : Soetomo