Direktur PT Sasando Segera Diadili

Berkas, Barang Bukti dan Tersangka Dilimpahkan

Selasa, 18 Juli 2017 – 12:18 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Pasca tahap dua berkas, barang bukti serta tersangka, Sulaiman Marianus Louk yang tersandung kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal dari Pemkot Kupang ke PT. Sasando Kota Kupang, maka Senin (17/4) penuntut umum Kejari Kota Kupang akhirnya melakukan pelimpahan.

Pelimpahan berkas dan barang bukti sekaligus tersangka Sulaiman Marianus Louk dilakukan penuntut umum Kejari Kota Kupang ke Pengadilan Tipikor Kupang sekira pukul 10.00 dan diterima langvsung oleh Panitera Muda (Panmud) Tipikor, Daniel W. Sikky.

BACA JUGA: Berkas P21, Ki Gendeng Segera Disidangkan

Pelimpahan berkas Direktur PT. Sasando yang diduga melakukan penyelewengan dana penyertaan modal senilai Rp 2 miliar TA 2014 itu kemarin, setelah penuntut umum Kejari Kota Kupang menyiapkan dakwaan. Setelah pelimpahan tersebut, maka penuntut umum Kejari Kota Kupang tinggal menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Kupang.

“Setelah dilakukan tahap dua berkas, barang bukti dan tersangka Sulaiman Marianus Louk oleh jaksa penyidik pada Senin (11/7) lalu, maka kita selaku penuntut umum langsung menyiapkan dakwaan. Jangka waktu penyiapan dakwaan hanya satu minggu. Setelah dakwaan selesai disiapkan maka kita langsung lakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor hari ini (kemarin red)," ujar penuntut umum Kejari Kota Kupang, Indi Premadasa.

BACA JUGA: ICW: Presiden Harus Reformasi Tubuh Kejaksaan

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang ini, setalah pelimpahan maka pihaknya tinggal menunggu penetapan majelis dan penetapan jadwal sidang oleh pihak Pengadilan Tipikor Kupang.

“Kita tinggal tunggu penetapan majelis dan waktu sidang saja. Intinya, kita siap hadirkan saksi-saksi selama sidang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang," ujar Indi.

BACA JUGA: Situs Kejaksaan dan Dewan Pers Jadi Sasaran Hacktivist

Semantara Panmud Tipikor, Daniel W.Sikky kepada Timor Express (Jawa Pos Group) kemarin menjelaskan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka Marianus Sulaiman Louk.

Selanjutya, sebut dia, pihaknya akan segera menyerahkan berkas tersangka ke Ketua Pengadilan Negeri untuk ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan dan mengadili tersangka. Setelah penunjukan majelis hakim oleh ketua Pengadilan Negeri, maka majelis hakim yang ditunjuk akan menentukan jadwal sidang bagi tersangka.

“Paling lambat satu minggu tersangka Sulaiman Marianus Louk sudah bisa disidangkan setelah majelis hakim menentukan jadwal sidang," pungkas Dance sapaan akrab Daniel W. Sikky.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersangka Sulaiman Marianus Louk diduga melakukan penyelewengan dana penyertaan modal dari Pemkot Kupang ke PT. Sasando tahun anggaran 2014 sebesar Rp 2 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp 600 juta lebih. Ini sesuai hasil audit tim BPKP NTT.(gat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mumpung Ramadan, Jaksa Bakal Blusukan di Pesantren


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler