Direktur PT SDM Ditahan

Kasus Pembobolan Dana Milik Pemkab Aceh Utara

Kamis, 28 Mei 2009 – 18:39 WIB
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus mendalami penyidikan kasus pembobolan dana milik Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta BaratSaat ini, pemeriksaan terus dilakuan terhadap Direktur PT SDM berinisial HB, yang sejak Rabu (27/5), resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda, berdasarkan pemeriksaan, HB terbukti menerima aliran dana dari tersangka Lista (LIS) yang tak lain pengusaha sukses asal Aceh Utara, sebesar Rp 100 miliar dengan barang bukti sejumlah rekening milik HB yang sudah diblokir oleh penyidik dengan total Rp 67.875.249.609.

Karena aksinya ini, HB dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Korupsi, UU Pencucian Uang, serta Pasal 372 jo pasal 55 dan 56 KUHP

BACA JUGA: Abdul Hadi Minta Jhonny Jangan Berbelit

"Untuk saat ini, sesuai dengan hasil pemeriksaan, tersangka dikenai pasal berlapis," ujar Chryshnanda, Kamis (28/5).

Kasat Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya, AKBP Bahagia Dachi, juga membenarkan penahanan terhadap HB ini
Kini katanya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menahan empat tersangka, di mana selain HB juga ada Kepala Cabang Mandiri Jelambar, Cahyono S, pengusaha asal Aceh Utara, Lista, serta Ketua Kadin Daerah Aceh Utara, Basri Yusuf.

"Dari kasus ini, kita sudah berhasil memblokir dana sebesar Rp

BACA JUGA: Mega Tuding SBY Tak Tegas Tangani Lapindo

97,2 miliar dari beberapa rekening para tersangka," kata Dachi pula, sembari menegaskan hingga saat ini polisi sudah meminta keterangan dari lima orang saksi.

Pembobolan dana Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar bermula saat Sol (anggota Kadin Pusat Jakarta) dari Aceh menghubungi BAS (Ketua Kadin Aceh Utara), bahwa di Bank Mandiri KCP Jelambar bisa memberikan bunga deposito 10,2 persen, lebih besar daripada Bank Mandiri Aceh
BAS kemudian memberitahu Wakil Bupati Aceh Utara mengenai info iming-iming ini

BACA JUGA: Kapolri Minta Tambah Tiga Minggu

Dengan itu, Bupati lalu mengeluarkan cek senilai Rp 220 miliar dan diserahkan kepada Wakil Bupati, untuk didepositokan di Bank Mandiri Jakarta.

Setelah itu, Wakil Bupati bersama dengan BAS dan YUN datang ke Jakarta, serta bertemu dengan SOL dan timnya antara lain LIS, untuk membicarakan rencana penempatan dana tersebut di Bank Mandiri KCP JelambarMereka selanjutnya dibawa ke Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta, bertemu dengan CAHSewaktu dilakukan pencairan cheque tersebut, hanya Rp 200 miliar yang dideposito selama tiga bulan, sedangkan yang Rp 20 miliar tidak dideposito melainkan dilakukan pencairan tunai.

Untuk mengelabui Pemkab Aceh Utara, pihak bank bersama dengan LIS menerbitkan bilyet giro palsuSetelah jatuh tempo deposito Rp 200 miliar tersebut pada bulan Mei 2009, kembali pihak bank dan LIS mencairkan dana tersebut dan memasukkan ke rekening LISOleh LIS, dana itu kemudian disebarkan ke beberapa rekening para tersangka lainnya(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Tipikor Ada di Empat Kota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler