Seperti yang dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda, berdasarkan pemeriksaan, HB terbukti menerima aliran dana dari tersangka Lista (LIS) yang tak lain pengusaha sukses asal Aceh Utara, sebesar Rp 100 miliar dengan barang bukti sejumlah rekening milik HB yang sudah diblokir oleh penyidik dengan total Rp 67.875.249.609.
Karena aksinya ini, HB dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Korupsi, UU Pencucian Uang, serta Pasal 372 jo pasal 55 dan 56 KUHP
BACA JUGA: Abdul Hadi Minta Jhonny Jangan Berbelit
"Untuk saat ini, sesuai dengan hasil pemeriksaan, tersangka dikenai pasal berlapis," ujar Chryshnanda, Kamis (28/5).Kasat Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya, AKBP Bahagia Dachi, juga membenarkan penahanan terhadap HB ini
"Dari kasus ini, kita sudah berhasil memblokir dana sebesar Rp
BACA JUGA: Mega Tuding SBY Tak Tegas Tangani Lapindo
97,2 miliar dari beberapa rekening para tersangka," kata Dachi pula, sembari menegaskan hingga saat ini polisi sudah meminta keterangan dari lima orang saksi.Pembobolan dana Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri KCP Jelambar bermula saat Sol (anggota Kadin Pusat Jakarta) dari Aceh menghubungi BAS (Ketua Kadin Aceh Utara), bahwa di Bank Mandiri KCP Jelambar bisa memberikan bunga deposito 10,2 persen, lebih besar daripada Bank Mandiri Aceh
BACA JUGA: Kapolri Minta Tambah Tiga Minggu
Dengan itu, Bupati lalu mengeluarkan cek senilai Rp 220 miliar dan diserahkan kepada Wakil Bupati, untuk didepositokan di Bank Mandiri Jakarta.Setelah itu, Wakil Bupati bersama dengan BAS dan YUN datang ke Jakarta, serta bertemu dengan SOL dan timnya antara lain LIS, untuk membicarakan rencana penempatan dana tersebut di Bank Mandiri KCP JelambarMereka selanjutnya dibawa ke Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta, bertemu dengan CAHSewaktu dilakukan pencairan cheque tersebut, hanya Rp 200 miliar yang dideposito selama tiga bulan, sedangkan yang Rp 20 miliar tidak dideposito melainkan dilakukan pencairan tunai.
Untuk mengelabui Pemkab Aceh Utara, pihak bank bersama dengan LIS menerbitkan bilyet giro palsuSetelah jatuh tempo deposito Rp 200 miliar tersebut pada bulan Mei 2009, kembali pihak bank dan LIS mencairkan dana tersebut dan memasukkan ke rekening LISOleh LIS, dana itu kemudian disebarkan ke beberapa rekening para tersangka lainnya(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Tipikor Ada di Empat Kota
Redaktur : Tim Redaksi