Pengadilan Tipikor Ada di Empat Kota

Jakarta, Medan, Surabaya dan Makassar

Kamis, 28 Mei 2009 – 14:57 WIB
JAKARTA - Panitia Khusus DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang (pansus RUU) pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjanjikan, sebelum Desember 2009 RUU tersebut sudah disahkan menjadi UUHingga saat ini, dari sekitar 240 daftar inventarisasi masalah (DIM), sudah selesai dibahas 40 DIM

BACA JUGA: Gubernur Jangan Dipilih Rakyat

Anggota pansus RUU pengadilan tipikor, Gayus Lumbuun, memenyebutkan, dari seluruh DIM itu, sebenarnya hanya ada empat masalah yang krusial.

Pertama, menyangkut status hakim pengadilan tipikor
Di kalangan anggota pansus ada yang mengusulkan hakimnya berstatus permanen, sebagian yang lain menghendaki cukup ad hoc sesuai keahliannya

BACA JUGA: Permadi Tuding Boediono Arsitek BLBI

"Ada yang usul hakim ad hoc diganti secara periodik, misalnya lima tahun sekali,"ujar Gayus Lumbuun di kediaman Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Kamis (28/5).

Kedua, menyangkut komposisi hakim, antara hakim ad hoc dengan hakim karir
Pihak pemerintah menghendaki komposisi tiga hakim karir, dua hakim ad hoc

BACA JUGA: KPK Akan Beber Rekaman Jhony Allen

Sementara, DPR menghendaki komposisi sebaliknya, yakni dua hakim karir, tiga hakim ad hoc"Usul DPR ini sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ulas politisi PDI Perjuangan itu.

Masalah krusial ketiga, menyangkut aturan hukum beracara, terutama mengenai lamanya proses persidangan dalam menangani satu kasus korupsiWacana yang muncul di pansus, untuk proses persidangan di pengadilan tipikor tingkat pertama, waktunya dibatasi 90 hariUntuk tingkat banding ke Pengadilan Tinggi, dibatasi maksimal 60 hari sudah harus ada putusansedang untuk tingkat banding ke Mahkamah Agung (MA), paling lama juga 60 hari.

Masalah empat yang krusial dalam pembahasan RUU pengadilan tipikor adalah mengenai tempat kedudukan pengadilan tipikorGayus menjelaskan, usulan yang sudah masuk di RUU, pengadilan tipikor ada di tingkat provinsiUsulan yang kuat berkembang, pengadilan tipikor ada di empat kota besar"Ada empat kota yang layak yakni Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makasar," ungkap GayusSaat ditanya mengapa hanya di empat kota itu, dia menjelaskan, ini meniru keberadaan pengadilan kepailitan, yang juga ada di empat kota itu.

Lebih lanjut Gayuus menjelaskan, pihaknya yakin RUU bisa diselesaikan sebelum tenggat waktu berakhir, yakni Desember 2009Karenanya, dia berharap KPK tidak perlu khawatir dan tetap menjalankan kewenangannya secara normalDia mengatakan hal ini menanggapi langkah antisipasi KPK bila RUU pengadilan tipikor tak juga disahkan oleh DPR, yakni dengan menghentikan pelimpahan perkara menuju tahap penuntutan hingga September 2009.

"Akan ada penghentian pelimpahan perkara paling lambat September 2009," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/5)(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Hentikan Pelimpahan Perkara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler