jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan pemilik QQ Kopitiam berinisial HOU sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
HOU diduga telah menggelapkan uang rekan bisnisnya, HK.
BACA JUGA: Kasihan, Wati Tertipu Nigerian Sweetheart di Facebook
Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu membenarkan penetapan tersangka terhadap pemilik QQ Kopitiam.
Namun, dia enggan menyebutkan sudah sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan timnya.
BACA JUGA: Pertama Kali Masuk Ruang Sidang, Sulis Deg-degan
"Ya. Nanti diungkap kasusnya," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (19/1).
Pieter Ell selaku kuasa hukum HK mengatakan, kliennya merugi hingga Rp 1,1 miliar karena kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh HOU.
BACA JUGA: Teganya! Komplotan Penipu Ini Sasar Keluarga Berduka
Dia menjelaskan, antara kliennya dan tersangka dulunya adalah mitra bisnis. Kliennya merupakan investor, sedangkan tersangka sebagai pemilik QQ Kopitiam.
"Saya baru menghadap ke penyidik Krimsus Polda Metro Jaya untuk mengecek perkembangan laporan polisi kami terkait dengan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh owner QQ Kopitiam atas nama HO. Berdasarkan peNjelasan tadi yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Metro Jaya," kata dia.
Menurutnya, awalnya kliennya menginvestasikan Rp 1,1 miliar untuk pengembangan QQ Kopitiam di Mall Serpong pada Februari 2015 silam.
Uang tersebut disuntik berdasarkan permintaan tersangka untuk mendirikan QQ Kopitiam di Mall Serpong.
"Tetapi ternyata sampai saat ini dana tersebut tidak digunakan untuk renovasi dan ada dugaan penggelapan dan klien saya ditipu. Intinya itu. Sebelumnya tidak ada masalah. Ada sebelas cabang di seluruh Jakarta yang bekerja sama dengan klien saya," jelas Pieter.
Laporan ini sendiri dilakukannya pada 21 Mei 2016. Laporan teregister dengan LP/2504V/2016/PMJ/Dit Reskrimsus dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pieter juga mengklaim, pihaknya berencana melakukan pelaporan ulang terhadap pemilik QQ Kopitiam tersebut.
Sebab, kliennya diputus sepihak secara kerja sama dan tidak menerima keuntungan dari hasil keuntungan QQ Kopitiam sejak awal 2015.
"Padahal kami punya nota kesepahaman atau MoU. Seharusnya klien saya mendapat persen sekitar Rp 300 juta per bulan. Tapi itu kasus yang lain. Kami akan laporkan kembali nanti," tandas Pieter. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolres Pinjam Uang Rp 100 Juta? Ah, Bohong
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga