jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Kegiatan Workshop dan Ujian Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintah di Jakarta, 18-23 Agustus. Menurut Dirjen AHU Freddy Harris, peran akuntan di lembaga pemerintahan bukan sekadar sebagai pegawai yang bertugas pembuat laporan keuangan.
“Sebagai akuntan pemerintahan harus memiliki prinsip 5 P. Yaitu perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pemeriksaan,” ujar Freddy, Minggu (20/8).
BACA JUGA: Kemenkumham Terbitkan Hak Cipta untuk Buku Pantun Gubernur Sumbar
Freddy menambahkan, dengan adanya 5 P maka anggaran berbasis kinerja pada pemerintahan bisa dilaksanakan dengan baik. Sebab, hal pertama yang harus dilakukan untuk memperbaiki kinerja keuangan setiap instansi pemerintah adalah pada sistem akuntansinya.
“Kita selalu punya rencana yang memerlukan uang, tanpa uang yang cukup semua rencana itu hanya awang-awang saja,” ucapnya.
BACA JUGA: Menteri Yasonna Langsung Pakai Sepeda Pemberian Presiden Jokowi untuk Lomba
Freddy lantas teringat pengalamannya ketika pertama kali menjadi Sekretaris Ditjen AHU pada 2010 silam. Saat itu, bagian keuangan Sekretariat Ditjen AHU hanya memiliki satu pegawai bergelar akuntan.
Selebihnya, pegawai harus belajar akuntansi secara autodidak. Alhasil, hal itu sangat menyulitkan ketika harus membuat laporan keuangan dengan cepat dan tepat.
BACA JUGA: Menteri Yasonna Pastikan Remisi untuk Gayus dan Nazaruddin Sesuai Aturan
Karena itu Freddy menegaskan, tantangan instansi pemerintah adalah mengatur mengatur anggaran berbasis kinerja meski sumber daya manusia (SDM) yang berkompetensi di bidang akuntansi masih terbatas. Sebab, katanya, seseorang yang duduk di bagian keuangan paling tidak mesti mengerti dasar-dasar akuntansi.
“Tidak cukup hanya belajar autodidak saja,” ujarnya menjelaskan.
Melalui Workshop dan Ujian Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintah itu pula Freddy mengharapkan pegawai di bidang keuangan yang tidak mengerti akuntansi dapat mempelajari dan memahami cara membuat laporan keuangan secara baik. Sehingga ketika membuat laporan keuangan hasilnya tidak akan amburadul.
“Saya juga berharap pada bagian kepegawaian para peserta asal Ditjen AHU nanti tidak cepat-cepat dipindahkan usai mengikuti pelatihan ini. Sehingga pada tahun depan Kemenkumham bisa kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan,” ungkapnya.
Sekretaris Ditjen AHU Agus Nugroho Yusup menambahkan, Workshop dan Ujian Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintah diikuti 138 peserta dari beberapa unit kerja Kemenkumham. Rinciannya adalah 113 pegawai Kantor Wilayah Balai Harta Peninggalan (BHP) se-Indonesia, sedangkan dari Ditjen AHU ada 17 orang.
Adapun sisanya dari Sekretariat Jenderal, BPHN, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen PP, Ditjen Kekayaan Intelektual, Inspektorat Jenderal, Ditjen HAM dan BPSDM masing-masing satu orang.
“Kegiatan pelatihan ini sebagai salah satu jembatan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta dengan pelatihan ini saya berharap agar nanti setelah pelatihan ada pengingkatan pengetahuan dan dalam membuat laporan keuangan lebih tepat dan akurat,” tuturnya.
Sementara Wakil Ketua Kompartemen Akuntan Sektor Publik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Margustienny mengatakan, pihaknya telah memberikan penghargaan kepada Kemenkumham yang berhasil meraih opini WTP dari BPK. Hal itu menunjukkan SDM akuntan di Kemenkumham sudah punya kompetensi memadai dalam menyusun laporan.
“Tidak bisa dipungkiri akuntansi sudah masuk di semua sektor negara mulai dari hulu hingga hilir. Tugas akuntan memonitor secara bekelanjutan, menjaga akuntabilitas dan pertanggungjawaban ke publik,” ujarnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantongi Remisi Langsung Bebas, Napi Rutan Tanjung Ucap Syukur
Redaktur & Reporter : Antoni