jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-72 RI memberikan remisi kepada para narapidana korupsi. Di antara penerima remisi itu adalah M Nazaruddin dan Gayus Tambunan.
Nazaruddin yang merupakan terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games mendapat remisi 5 bulan. Sedangkan Gayus yang menjadi napi korupsi pajak menerima pemotongan masa hukuman selama 6 bulan.
BACA JUGA: Kantongi Remisi Langsung Bebas, Napi Rutan Tanjung Ucap Syukur
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemberian remisi untuk Nazaruddin dan Gayus sudah dilakukan pada Kamis kemarin (17/8). Menurutnya, pemberian remisi itu karena sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Yasonna menjelaskan, kedua napi itu kini menyandang status sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. “Gayus dan Nazaruddin ada JC (justice collaborator)," ujar Yasonna, Jumat (18/7).
BACA JUGA: Berikan Remisi untuk 92.816 Napi, Kemenkumham Hemat Anggaran Rp 102,5 M
Gayus H Tambunan. Foto: dokumen JPNN.Com
BACA JUGA: Usung Tema Pelayanan Badan Hukum, Stan Kemenkumham Sedot Perhatian
Terkait pelanggaran yang pernah dilakukan Gayus karena sebagai napi malah keluyuran di luar lapas, Yasonna mengatakan bahwa sudah ada sanksi soal pelanggaran disiplin yang dilakukan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu. Gayus sudah menjalani hukuman atas perbuatannya selama 1 tahun berdasarkan Register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
Yasonna juga mengatakan, pemberian remisi untuk Gayus sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Namun, Gayus memang tak memperoleh remisi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. “Dia masuk di PP Nomor 32 Tahun 1999,” ucap menteri yang baru mendapat hadiah sepeda dari Presiden Jokowi itu.
Demikian pula dengan remisi untuk Nazaruddin. Menurut Yasonna, remisi untuk Nazaruddin karena mantan bendahara umum Partai Demokrat itu berstatus sebagai JC.
Artinya, suami Neneng Sri Wahyuni itu mau bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus-kasus korupsi. Namun, kata Yasonna menjelaskan, Nazaruddin memang tak memperoleh remisi berdasar PP Nomor 32 Tahun 1999. “Nazar masuk di PP Nomor 99 Tahun 2012,” tuturnya lagi.
Yasonna menegaskan, Kemenkuham tidak sembarangan mengobral remisi untuk napi korupsi sebagaimana tudingan KPK. Sebab, ada proses dan aturan yang harus ditaati dalam pemberian remisi.
Ketentuan yang mengatur remisi antara lain PP Nomor 32 Tahun 1999 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 . “Narapidana itu dengan catatan harus ada JC. Kalau tidak ada JC tidaklah dapat remisi,” ujarnya.
Sebelumnya beberapa nama narapidana kasus korupsi seperti Luthfi Hasan Ishaaq, Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, Anas Urbaningrum, Suryadharma Ali, Jero Wacik dan Tubagus Chaeri Wardana Chasan tidak mendapat remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun, Kamis (17/8). Sebab, mereka bukan justice collaborator.
Sementara mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang dipidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Anak Wanita Tangerang dan Angelina Patricia Pingkan Sondakh yang dipidana di Rumah Tahanan Kelas IIA Jakarta Timur, sudah mengajukan ada JC untuk kasus hukumannya. Namun, KPK menolak permohonan JC.
“Walau dia sudah masuk PP 99/2012 dan ada JC, tapi ditolak KPK. Ya Kemenkumham tidak akan memberikan remisi kepadanya,” tutur Yasonna menjelaskan.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Ngurah Rai Tangkal Dua WNA Pedofil
Redaktur & Reporter : Antoni