Dirjen Dukcapil Kemendagri Ungkap Alasan Penerapan Tarif NIK, Ternyata...

Senin, 18 April 2022 – 11:15 WIB
Ilustrasi KTP / e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan penerapan tarif penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bertujuan untuk menjaga sistem dukcapil tetap hidup.

Menurut dia, tarif untuk penggunaan jasa layanan akses pemanfaatan dokumen kependudukan akan meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data.

BACA JUGA: Kemendagri Tegaskan Penerapan Tarif NIK Bukan Penjualan Data Pribadi

"Jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun," kata Zudan dalam siaran persnya, Minggu (17/4).

Dia menjelaskan tarif NIK hanya dibebankan kepada sektor usaha yang memiliki profit, seperti lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, dan sekuritas.

BACA JUGA: Kemendagri-Kemenag Menyinkronkan NIK dengan Data Jemaah Haji dan Umrah

"Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan dan RSUD, semuanya gratis," tutur Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) itu.

Zudan menegaskan akses pemanfaatan dokumen kependudukan hanya diberikan kepada lembaga berbadan hukum.

BACA JUGA: Tarif Tes PCR Turun, Jangan Terjadi Kesalahan Pencantuman Hasil, Nama, NIK

Artinya, tidak ada akses tersebut untuk perorangan.

Dia mengatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diterima dari kebijakan tarif NIK akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan penyimpanan dukcapil.

"Karena hakikatnya tidak untuk mencari pendapatan, tetapi hanya tambahan bagi APBN agar sistem Dukcapil tetap terjaga untuk memberi pelayanan," tutur Zudan. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon PPPK Guru yang Tercatat PNS Kemenhan Bernama Ucup, NIK Maryono, Kok Bisa?


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler