jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (D?irjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan permintaan maaf atas gangguan layanan pada teknologi face recognition (FR).
Ditjen Dukcapil menerima keluhan dari beberapa lembaga pengguna mengenai terjadinya perlambatan atau timeout pada layanan teknologi pemindai wajah tersebut sejak Senin (20/20.
BACA JUGA: DPRD DKI Minta Dinas Dukcapil Tekan Angka Golput Administratif Pemilu 2024
"Sejak 1 Februari yang lalu Ditjen Dukcapil telah membebaskan jumlah kuota akses face recognition untuk melayani lembaga pengguna dapat memaksimalkan pelayanannya," kata Zudan di Jakarta, Selasa (21/2).
Menurut Zudan, pemanfaatan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang menggunakan fasilitas face recognition saat ini sedang digencarkan.
BACA JUGA: Seberapa Siap Polri Menerima Richard Eliezer sebagai Aset, bukan Musuh?
?Namun, sejak kuota akses tidak dibatasi dan pemanfaatan penggunaan IKD memingkat, terjadi kenaikan traffic penggunaan akses FR sampai 50 persen sehingga terjadi overload.
Akibat overload tersebut, akses terhadap data FR mengalami gangguan sejak Senin (20/2) siang.
BACA JUGA: Kepala Sekolah Ini Pacari Siswi SMP, 2 Kali Melakukan Persetubuhan, Bu Retno Meradang
"Kami terus berupaya melakukan perbaikan dan memberikan pelayanan terbaik yang kami mampu kepada lembaga pengguna dengan keterbatasan infrastruktur yang dimiliki Dukcapil," jelasnya.
Zudan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan menghimbau kepada lembaga pengguna untuk menggunakan kuota akses dengan bijak, cermat, dan selektif.
Dia mengatakan fasilitasi penggunaan teknologi FR dari Kemendagri dapat dimanfaatkan tanpa dipungut biaya oleh seluruh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga negara, dan badan hukum Indonesia penyelenggara pelayanan publik sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PP PNBP).
Pemberian dukungan secara gratis tersebut juga dilaksanakan untuk memperkuat FR untuk electronic-Know Your Customer atau e-KYC dalam pelayanan publik, sektor perbankan, kepolisian dan penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam pembuatan identitas kependudukan digital (IKD).(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam