Dirjen HAM: Penyandang Disabilitas Bisa Diberdayakan dengan Persetujuan MenPAN-RB

Selasa, 08 Agustus 2017 – 23:12 WIB
Penyandang disabilitas sedang dinaikkan ke dalam mobil. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Hak Asasi dan Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar diskusi dengan kelompok kerja (pokja) implementasi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Selasa (8/8) di Jakarta. Isu krusial yang dibahas dalam diskusi itu adalah penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari kalangan disabilitas.

Sejumlah organisasi pun hadir dalam diskusi itu. Antara lain Perkumpulan Penyandang Disabilitas (PPDI), Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia, Yayasan Sehjira, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI).

BACA JUGA: Layanan Antrean Paspor Online Uji Coba di 26 Kantor

Direktur Jenderal Hak Asasi dan Manusia (Dirjen HAM) Mualimin Abdi dalam diskusi itu mengatakan, Kemenkumham dalam penerimaan CPNS kali ini tidak melakukan rekruitmen secara mandiri. Sebab, untuk formasi dan tata caranya ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Meski demikian, Kemenkumham tetap membahasnya bersama KemenPAN-RB. “Hal-hal yang dipersyaratkan ini sudah didiskusikan bersama. Apa-apa yang telah disepakati bersama tidak serta merta dapat diubah,” tuturnya. 

BACA JUGA: RI Keluarkan Pakistan dari Daftar Calling Visa, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi

Kemenkumham pun menjamin tidak ada keinginan untuk melakukan diskriminasi terhadap pelamar CPNS dari kalangan penyandang disabilitas. Sebab, untuk penerimaan CPNS 2017, Kemenkumham memang membuka lowongan selebar-lebarnya kepada masyarakat.

Hanya saja, porsi yang lebih besar adalah lowongan untuk pengadaan petugas lapas atau sipir. Jumlahnya mencapai 14 ribu orang.

BACA JUGA: Kita Orang Harus Bekerja Bae Walau Cuaca Tidak Kasih Bae

Sedangkan lowongan di Kemenkumham yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas ada satu posisi. Yakni Analisis Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia.

Bagi penyandang disabilitas yang ingin mendaftar CPNS di Kemenkumham, lowongan tersebut dijamin tetap tersedia. ”Kemenkumham mempersilahkan melamar untuk kriteria-kriteria tertentu yang sesuai dengan syarat-syarat telah ditetapkan,” ucap Dirjen HAM.

Sementara Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas dalam diskusi itu menegaskan, pemerintah dan BUMN harus menyediakan kuota 2 persen dari total lowongan pekerjaan untuk penyandang disabilitas. Salah satu anggota pokja, Ariyani mengatakan, keharusan itu merujuk pada pada UU Penyandang Disabilitas dan UU Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika formasi untuk Kemenkumham tahun ini ada 17 ribu, maka merujuk kuota 2 persen untuk penyandang disabilitas berarti sekitar 350 posisi. “Kami merasa terkejut tentang surat edaran dari Kemenkumham terkait penerimaan CPNS adanya diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Perhimpunan Jiwa sehat Yeni Rosa Damayanti mengatakan, ada kesulitan bagi pemberi kerja, termasuk di kementerian/lembaga untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Menurutnya, pada UU Nomor 8 Tahun 2016 telah mengatur pasal-pasal yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan kesempatan kepada penyandang disabilitas.

“Ada banyak cara supaya penyandang disabilitas dapat bekerja dengan baik,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Mualimin mengatakan, sebenarnya di kementerian/lembaga tidak ada lagi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan. Menurutnya, kuota 2 persen untuk penyandang disabilitas dari total lowongan CPNS kurang lebih 17.000 di Kemenkumham ditentukan oleh Kemenpan-RB.

Mualimin menambahkan, Kemenkumham justru berjuang supaya lowongan posisi Analisis Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia bagi penyandang disabilitas harus tersedia. “Penyandang disabilitas dapat diberdayakan persetujuan Menpan-RB,” tuturnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Maluku untuk Anak Buah Penerima Promosi Jabatan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler