RI Keluarkan Pakistan dari Daftar Calling Visa, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi

Senin, 07 Agustus 2017 – 22:55 WIB
Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian warga negara asing. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengeluarkan Pakistan dari daftar negara berkategori calling visa. Dengan keputusan itu, maka warga negara Pakistan akan makin mudah dalam mengurus visa masuk ke Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Agung Sampurno mengatakan, visa dalam konteks keimigrasian merupakan izin masuk ke dalam suatu negara. Sedangkan dalam konteks kenegaraan, visa sebenarnya sebagai alat politik negara dalam melakukan hubungan dengan mancanegara.

BACA JUGA: Kita Orang Harus Bekerja Bae Walau Cuaca Tidak Kasih Bae

“Itu sebabnya dalam visa itu ada visa yang bebas visa, ada visa yang bayar, sampai ada istilah namanya calling visa,” tuturnya, Senin (7/8).?

Agung menjelaskan, setiap negara juga memiliki kebijakan yang berbeda-beda tentang penerapan calling visa. Sebab, kebijakan itu juga mempertimbangkan kondisi keamanan negara pemohon visa.

BACA JUGA: Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Maluku untuk Anak Buah Penerima Promosi Jabatan

Lebih lanjut ?Agung mengatakan, seiring dengan perkembangan jaman, Pemerintah Indonesia telah mencabut beberapa negara yang masuk ke dalam kategori calling visa. Sebab kondisi negara-negara tersebut dianggap sudah tidak mengancam kepentingan nasional Indonesia.

“Secara garis besar calling visa ditujukan kepada negara-negara tertentu yang oleh kepentingan Indonesia dianggap dibutuhkan proses lebih lanjut dalam mengurus Keimigrasian kepada warga negaranya,” ucapnya.?

BACA JUGA: BPHN Kemenkumham Elaborasikan Pasal-Pasal Kerukunan

Agung menuturkan, Indonesia juga pernah memasukkan Tiongkok dan Iran ke dalam negara berkategori calling visa. Karena itu, warga negara Iran ataupun Tiongkok yang hendak masuk ke Indonesia harus mengurus visa dengan cara calling visa.

Namun, kini kedua negara itu sudah dikeluarkan dari daftar negara calling visa. Sebab, Indonesia menganggap kondisi ekonomi dan politik kedua negara itu makin stabil.

Sedangkan Pemerintah Indonesia memasukkan Pakistan ke dalam negara berkategori calling visa karena negeri pecahan India itu pada era 1970-1980 dikenal rawan konflik. Namun, kini Indonesia telah mengeluarkan Pakistan dari daftar negara berkategori calling visa.

Pakistan pada 2016 juga telah mengajukan permohonan ke Pemerintah Indonesia supaya bisa keluar dari kelompok negara yang masuk ke dalam kategori calling visa. “Sehingga warga negara Pakistan  yang datang ke Indonesia tidak perlu lagi mengurus proses keimigrasian melalui calling visa,” tuturnya.

Menurut Agung, Ditjen Imigrasi pun memiliki perspektif terkait pencabutan calling visa untuk Pakistan. Sebab, Indonesia menggangap Pakistan sebagai negara yang memiliki prospek bemanfaat bagi Indonesia.

“Kebijakan ini bersifat dinamis dan dilihat manfaat bagi kepentingan politik nasional,” ujar Agung Sampurno.

Agung menambahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly juga telah menandatangani beberapa negara yang masuk kategori kelompok negara calling visa. Di antaranya adalah Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Niger, Nigeria dan Somalia.

“Khusus kepada Israel, Indonesia memiliki komitmen selama negara itu tidak mengakui Palestina. Indonesia memasukannya ke dalam calling visa,” tambahnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Saber Pungli Kemenkumham Fokus Sentuh Lapas dan Imigrasi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler