jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menemui para pengemudi ojek online yang melakukan aksi unjuk rasa di Surabaya, Kamis (24/3).
Dirjen Budi menyampaikan bahwa jajarannya di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan berusaha untuk menyampaikan aspirasi tersebut dan membahasnya dengan sejumlah kementerian terkait.
BACA JUGA: Angka Kecelakaan Masih Tinggi, Kemenhub Minta Lakukan Hal Ini
Dia menjelaskan ojek online tidak semata hanya di bawah Kemenhub.
Karena itu, dia akan membahas hal tersebut dengan sejumlah pihak lain yang terkait.
BACA JUGA: Kemenhub Akan Lakukan Evaluasi Mengenai Bantuan Bus MotoGP Indonesia
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan beberapa Kementerian termasuk Kominfo. Beberapa masalah double order dan manipulasi jarak akan kami coba sampaikan kepada operator," kata Dirjen Budi Setiyadi dalam siaran persnya, Jumat (25/3).
Dia menambahkan akan mengakomodir beberapa masukan terkait regulasi payung hukum mengenai ojek online dan mengundang sejumlah pengemudi dari daerah-daerah.
BACA JUGA: Pengoperasian LPS Kembali ke Tangan Kemenhub, Alasannya Apa?
Menurut Dirjen Budi, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat sekaligus mendengarkan aspirasi dari para pengemudi ojek online.
Sementara itu, terkait tuntutan mengenai payung hukum maupun status kemitraan pengemudi, Dirjen Budi akan mengupayakan perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online sebagai mitra kerja operator.
Tuntutan lainnya pengemudi ojol ialah mengenai ketentuan tarif bersih yang diterima pengemudi.
“Kemenhub melalui Ditjen Hubdat sudah membuat regulasi baik terkait ojek online maupun angkutan sewa khusus. Semuanya untuk kepentingan keselamatan kita semua,” tutur Dirjen Budi.
Hingga saat ini, Dirjen Budi menyatakan pihaknya akan mengevaluasi kembali penerapan tarif ojek online oleh operator yang berlaku sekarang.
Sebelumnya Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat sebagai regulasi khusus mengatur mengenai ojek online dan berlaku sejak Maret 2019 silam.
Dalam regulasi PM 12/2019 tersebut mengangkat sejumlah poin utama antara lain mengenai keselamatan, kemitraan, suspend, dan biaya jasa.
Sementara ketentuan khusus mengenai tarif diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Jajaki Kerja Sama dengan Korea Selatan, Siapkan Sistem Transportasi Cerdas
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian